Pemilu 2024
Ini Alasan KPU RI Enggan Minta Maaf atas Pelanggaran Etik yang Dilakukan Hasyim Asy'ari
KPU RI tidak melakukan permintaan maaf kepada publik terkait pelanggaran etik berat yang dilakukan Hasyim Asy'ari.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Korban bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.
Dalam pokok aduan, teradu yakni Hasyim Asy’ari didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu atau korban yang bekerja sebagai anggota PPLN.
Fakta persidangan yang dibacakan anggota DKPP menunjukkan Hasyim Asyari sering berkomunikasi dengan korban melalui Whatsapp, baik mengomentari story, chatting, maupun telepon dengan durasi panjang.
Baca juga: Hasyim Asyari Mabuk pada Cindra Aditi Tejakinkin, Rela Nafkahi Rp 30 Juta per Bulan, Ini Fotonya
DKPP juga memaparkan bahwa Hasyim menjalin komunikasi intens dengan korban yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak kali pertama bertemu.
Hasyim juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk korban.

Selain itu, Ketua KPU RI yang dipecat ini juga sempat mengajak korban berhubungan seksual dan berjanji menikahinya.
Dia bahkan membuat pernyataan akan membelikan apartemen dan memberikan biaya hidup Rp 30 juta per bulan.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai perlakuan Hasyim kepada korban di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan, melainkan seperti pasangan kekasih.
Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy’ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017. DKPP pun memutuskan berhentikan Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU.
DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan keputusan ini.
“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Pelanggaran Hasyim Asyari sebelumnya
Sebelum mendapatkan sanksi pemecatan, Hasyim Asyari ternyata sudah beberapa kali melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang membuatnya harus diberhentikan sebagai pucuk pimpinan KPU kali ini adalah kali kelimanya.
Dalam empat kasus sebelumnya, Hasyim hanya diganjar sanksi peringatan keras.
Inilah pelanggaran yang dilakukan Hasyim Asy’ari saat menjadi Ketua KPU dikutip dari berbagai sumber :
pemilu
Pemilu 2024
Ketua KPU Hasyim Asyari
Hasyim Asyari dipecat
KPU RI
Anggota KPU RI August Mellaz
August Mellaz
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.