Pemilu 2024

Ini Alasan KPU RI Enggan Minta Maaf atas Pelanggaran Etik yang Dilakukan Hasyim Asy'ari

KPU RI tidak melakukan permintaan maaf kepada publik terkait pelanggaran etik berat yang dilakukan Hasyim Asy'ari.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengungkapkan alasan pihaknya enggan minta maaf atas nama lembaga terhadap pelanggaran etik berat yang dilakukan Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU.  

Korban bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.

Dalam pokok aduan, teradu yakni Hasyim Asy’ari didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu atau korban yang bekerja sebagai anggota PPLN.

Fakta persidangan yang dibacakan anggota DKPP menunjukkan Hasyim Asyari sering berkomunikasi dengan korban melalui Whatsapp, baik mengomentari story, chatting, maupun telepon dengan durasi panjang.

Baca juga: Hasyim Asyari Mabuk pada Cindra Aditi Tejakinkin, Rela Nafkahi Rp 30 Juta per Bulan, Ini Fotonya

DKPP juga memaparkan bahwa Hasyim menjalin komunikasi intens dengan korban yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak kali pertama bertemu.

Hasyim juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk korban.

Karena perbuatan asusilanya atau skandal seks dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin, Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi putusan etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena terungkapnya perbuatan Hasyim Asy'ari yang melakukan berbagai upaya dan memaksa hingga akhirnya berhasil meniduri Cindra Aditi Tejakinkin, nama Barisan Ansor Serbaguna (Banser), salah satu organisasi otonom Nahdlatul Ulama (NU) ikut tercoreng.
Karena perbuatan asusilanya atau skandal seks dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin, Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi putusan etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena terungkapnya perbuatan Hasyim Asy'ari yang melakukan berbagai upaya dan memaksa hingga akhirnya berhasil meniduri Cindra Aditi Tejakinkin, nama Barisan Ansor Serbaguna (Banser), salah satu organisasi otonom Nahdlatul Ulama (NU) ikut tercoreng. (Istimewa/ Akun X @panduga.id)

Selain itu, Ketua KPU RI yang dipecat ini juga sempat mengajak korban berhubungan seksual dan berjanji menikahinya.

Dia bahkan membuat pernyataan akan membelikan apartemen dan memberikan biaya hidup Rp 30 juta per bulan.

Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai perlakuan Hasyim kepada korban di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan, melainkan seperti pasangan kekasih.

Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy’ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017. DKPP pun memutuskan berhentikan Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU.

DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan keputusan ini.

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Pelanggaran Hasyim Asyari sebelumnya 

Sebelum mendapatkan sanksi pemecatan, Hasyim Asyari ternyata sudah beberapa kali melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang membuatnya harus diberhentikan sebagai pucuk pimpinan KPU kali ini adalah kali kelimanya.

Dalam empat kasus sebelumnya, Hasyim hanya diganjar sanksi peringatan keras.

Inilah pelanggaran yang dilakukan Hasyim Asy’ari saat menjadi Ketua KPU dikutip dari berbagai sumber :

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved