Berita Nasional
Hasyim Asyari Sering Melanggar Kode Etik Sebelum Kasus Asusila, ini Daftarnya
Sebelum kasus asusila dengan anggota PPLN Belanda, Hasyim Asyari diketahui sudah sering melanggar kode etik.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gara-ra kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat atau diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024), anggota DKPP memaparkan sejumlah fakta persidangan yang menguatkan putusan tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan terbukti bahwa Hasyim Asy’ari telah melakukan tindak asusila kepada seorang perempuan berinisial CAT.
Korban bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.
Dalam pokok aduan, teradu yakni Hasyim Asy’ari didalilkan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu atau korban yang bekerja sebagai anggota PPLN.
Fakta persidangan yang dibacakan anggota DKPP menunjukkan Hasyim Asyari sering berkomunikasi dengan korban melalui Whatsapp, baik mengomentari story, chatting, maupun telepon dengan durasi panjang.
Baca juga: Hasyim Asyari Mabuk pada Cindra Aditi Tejakinkin, Rela Nafkahi Rp 30 Juta per Bulan, Ini Fotonya
DKPP juga memaparkan bahwa Hasyim menjalin komunikasi intens dengan korban yang membahas persoalan di luar kedinasan sejak kali pertama bertemu.
Hasyim juga beberapa kali membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk korban.
Selain itu, Ketua KPU RI yang dipecat ini juga sempat mengajak korban berhubungan seksual dan berjanji menikahinya.
Dia bahkan membuat pernyataan akan membelikan apartemen dan memberikan biaya hidup Rp 30 juta per bulan.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai perlakuan Hasyim kepada korban di luar kewajaran relasi kerja antara atasan dan bawahan, melainkan seperti pasangan kekasih.
Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy’ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017. DKPP pun memutuskan berhentikan Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU.
DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan keputusan ini.
“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Pelanggaran Hasyim Asyari sebelumnya
Sebelum mendapatkan sanksi pemecatan, Hasyim Asyari ternyata sudah beberapa kali melakukan pelanggaran.
| Pemerintah Siapkan WFH Seminggu Sekali, Target Hemat BBM 20 Persen |
|
|---|
| Telat Lapor SPT 2025 Bebas Denda! Ditjen Pajak Beri Waktu hingga 30 April 2026 |
|
|---|
| Ary Ginanjar Ungkap Rahasia Temukan Peneliti Unggul, BRIN Siapkan Program Besar |
|
|---|
| BBM Indonesia Dipastikan Aman di Tengah Perang, Bagaimana dengan Elpiji? |
|
|---|
| Netizen Tak Habis Pikir dengan Solusi Hemat Energi Ala Bahlil Lahadalia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Hasyim-Asyari23.jpg)