Rabu, 15 April 2026

Berita Nasional

Hasyim Asyari Sering Melanggar Kode Etik Sebelum Kasus Asusila, ini Daftarnya

Sebelum kasus asusila dengan anggota PPLN Belanda, Hasyim Asyari diketahui sudah sering melanggar kode etik.

Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Sederet dosa dan pelanggaran Hasyim Asyari yang kini dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI 

Pelanggaran yang membuatnya harus diberhentikan sebagai pucuk pimpinan KPU kali ini adalah kali kelimanya.

Dalam empat kasus sebelumnya, Hasyim hanya diganjar sanksi peringatan keras.

Inilah pelanggaran yang dilakukan Hasyim Asy’ari saat menjadi Ketua KPU dikutip dari berbagai sumber :

1. Melanggar prinsip mandiri

Pelanggaran etik pertama Hasyim terjadi pada 18 Agustus 2022.

Dia terbukti melakukan perjalanan pribadi Jakarta-Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas yang merupakan calon peserta pemilu.

Di Yogyakarta, mereka berziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta. Hasnaeni disebut membiayai tiket Hasyim.

Padahal, pada 18-20 Agustus 2022, Hasyim punya agenda resmi selaku Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

Pertemuan Hasyim dan Hasnaeni, dalam pertimbangan majelis, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Hasyim disebut telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam keterangannya, Senin, 3 April 2023.

2. Keliru hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD

Hasyim dinyatakan melanggar kode etik sehubungan dengan Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 Tahun 2023 soal pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam pemilu DPR/DPRD.

Kasus itu disebut akibat kesalahan KPU dalam menghitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD.

Sebelumnya, melalui putusan Mahkamah Agung, ketentuan kuota perempuan dinilai melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved