Berita Nasional

Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat karena Skandal Seks, Berdampak pada Pilkada Serentak 2024?

Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat karena Skandal Seksual, Berdampak pada Pilkada Serentak 2024?

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Yulianto
Ketua KPU Hasyim Asy'ari 

Menurutnya, kasus asusila yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam pemilu dan pemilihan merupakan pelanggaran etik.

Namun ketika ditarik ke ranah pidana umum akan banyak pasal yang bisa digunakan termasuk pasal penyalahgunaan jabatan.

"Informasinya pihak pengadu juga membawa kasus ini ke ranah hukum pidana. Ini menjadi peringatan bagi penyelenggara Pilkada serentak," bebernya.

Yusfitriadi memberikan apresiasi kepada DKPP RI yang telah memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asyari.

"Keputusan ini sangat terlambat. Seharusnya DKPP memberikan sanksi pemberhentian ketika kasus asusila yang sama sebelumnya dengan Wanita Emas. Namun DKPP hanya memberikan vonis peringatan keras terakhir, bukan pemberhentian," ujar Yusfitriadi.

Pendiri Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) ini juga menilai pemberhentian ini terkesan politis karena diputuskan setelah adanya kepastian keterpilihan anggota legislatif serta pasangan presiden dan wakil presiden.

"Kasus asusila terhadap salah seorang anggota PPLN untuk wilayah Eropa ini terjadi pada tahapan Pemilu 2024, tetapi diputuskan setelah Pemilu. Disini putusan DKPP terlihat sangat  politis," tandas Yusfitriadi. 

Janji-janji Palsu Hasyim Asyari yang Bikin Cindra Geram

Hasyim Asy’ari Ketua KPU Hasyim telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak asusila kepada

CAT atau Cindra Aditi Tejakinkin, seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Dari sidang etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap terdapat bukti janji pemberian Rp 4 miliar dari Hasyim kepada pihak korban atau pengadu.

Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat melakukan kunjungan kerja di Eropa.

Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.

"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Setelah peristiwa tersebut, Hasyim terus saja mendekati korban.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved