Berita Nasional

Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat karena Skandal Seks, Berdampak pada Pilkada Serentak 2024?

Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat karena Skandal Seksual, Berdampak pada Pilkada Serentak 2024?

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive/Yulianto
Ketua KPU Hasyim Asy'ari 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Pemberhentian Hasyim Asyari dari jabatanya sebagai ketua dan anggota KPU RI oleh oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai tidak berdampak pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Hal itu diungkapkan oleh pengamat sosial politik, Yusfitriadi, di Cibinong, Jawa Barat, Kamis (4/7/2024).

"Dalam prespektif Pilkada serentak 2024, posisi KPU RI tidak mempunyai peran signifikan," kata Yusfitriadi.

Dia menjelaskan peran KPU RI dalam Pilkada hanya pada ranah regulasi, dalam hal ini Peraturan KPU dan berbagai variabel turunanya.

"Urusan Pilkada Serentak 2024 murni merupakan kerjanya KPU Propinsi dan Kabupaten/kota," ujarnya.

Begitupun dengan penglolaan anggaran, Pilkada tidak melibatkan anggaran dari APBN.

"Sumber anggaran Pilkada Serentak 2024 bersumber dari APBD Propinsi dan Kabupaten/kota masing-masing, tidak melibatkan APBN," ucap Yusfitriadi.

Baca juga: Jangan Ditiru! Tiduri Istri Orang di Siang Bolong, Pria di Desa Tanjungsari Bogor Diamuk Warga

Baca juga: Angin Puting Beliung Melanda Ciawi, Pohon Bertumbangan-Empat Rumah Warga Rusak

Cindra Aditi Tejakinkin wanita yang diduga dilecehkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari
Cindra Aditi Tejakinkin wanita yang diduga dilecehkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari (Cindra Aditi Tejakinkin)

Pria yang biasa disapa Kang Yus ini menilai kegiatan yang dilakukan oleh KPU RI dalam Pilkada hanya berkaitan dengan kerja monitoring, visitasi dan tugas-tugas delegatif.

"Dalam konteks pelaksanaan Pilkada, pemberhentian Ketua KPU RI sama sekali tidak terpengaruh terhadap proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2024," bebernya.

Meskipun demikian, pemberhentian ketua KPU RI akan berdampak pada ranah non teknis.

Pertama, soal trust publik. Yusfitriadi melihat perilaku Hasyim Asyari mencoreng nama besar penyelenggara pemilu.

Apalagi yang dinyatakan bersalah merupakan simbol utama penyelenggara pemilu yaitu ketua KPU RI.

"Kasusnya tidak hanya sekali ini, minimal dua kali dia mendapatkan vonis bersalah. Tentu saja kondisi ini mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu," paparnya.

Pengamat sosial politik, Yusfitriadi, saat ditemui di Cibinong, Jawa Barat, Kamis (4/7/2024).
Pengamat sosial politik, Yusfitriadi, saat ditemui di Cibinong, Jawa Barat, Kamis (4/7/2024). (Warta Kota)

Kedua, kasus ini menjadi pemantik bagi  masyarakat dan peserta Pilkada untuk mengadukan kasus etik jika dalam pelaksanaan pilkada ditemukan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.

"Kasus ini menjadi warning bagi penyelenggara pemilu pada Pilkada Serentak 2024, terlebih jika kasus ketua KPU RI ini dibawa ke danah pidana dengan alat bukti putusan DKPP RI," ungkap Yusfitriadi.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved