Berita Bogor

Jangan Ditiru! Tiduri Istri Orang di Siang Bolong, Pria di Desa Tanjungsari Bogor Diamuk Warga

Jangan Ditiru! Tiduri Istri Orang di Siang Bolong, Pria di Tanjungsari Bogor Diamuk Warga

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Polisi melakukan mediasi kasus dugaan perzinahan di Kampung Cibarengkok, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGSARI - Seorang pria di Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diamuk warga pada Senin (1/7/2024).

Pria berinisial MK (34) ini dipukuli warga karena tertangkap basah tidur dengan istri orang.

Dalam video yang dilihat, Kamis (4/7/2024) sejumlah warga tampak berada di lokasi memiting leher MK (34).

Kapolsek Tanjungsari, Iptu Rustami, mengatakan peristiwa ini terjadi di Kampung Cibarengkok, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

"Dugaan perzinahan ini terjadi pada Senin, 01 Juli 2024, sekira pukul 13.00 WIB," kata Rustami saat dikonfirmasi pada Kamis (4/7/2024).

Dia menjelaskan pelaku berinisial MK (34)  tertangkap basah sedang bersama AS (27) di rumahnya. AS sendiri merupakan istri dari D (35).

Baca juga: Nestapa Kusumayati, Ibu Rumah Tangga di Karawang yang Terancam Dibui karena Dilaporkan Anak Sendiri

Baca juga: Gelar Sportsday: MunchenMania, PPI Munich Bangun Solidaritas di Antara Pelajar Indonesia di Jerman

"AS dan MK dipergoki berduaan di dalam kamar. Pelaku MK sempat dipukuli warga sebelum diserahkan ke polisi," ujarnya.

Setelah mendapat laporan dari warga,  Polsek Tanjungsari segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan situasi.

"Kami meluncur ke lokasi untuk mencegah amukan massa yang semakin brutal. Pelaku dan terduga langsung diamankan untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dari warga yang marah," papar Rustami.

Kasus ini kemudian diselesaikan melalui jalur musyawarah dan mufakat.

Pada Selasa, 02 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, pihak korban, terlapor, serta keluarga masing-masing dan aparat desa berkumpul di Polsek Tanjungsari untuk membahas penyelesaian kasus ini.

"Dalam musyawarah tersebut, D memutuskan untuk memaafkan istrinya AS dan  pria selingkuhannya MK," ucapnya.

Kesepakatan damai ini dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang disaksikan oleh aparat desa dan keluarga.

"Kami memfasilitasi musyawarah ini agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan menghindari konflik yang lebih besar," tandas Rustami.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved