Pilkada

KPU Resmi Akomodir Putusan MA soal Batas Usia Cagub, Jalan Mulus bagi Kaesang Maju di Pilkada?

Dengan demikian, artinya nanti bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
youtube
Kaesang Pangarep 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi telah  menetapkan aturan untuk proses Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun dalam Pasal 15 PKPU 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," berikut isinya yang dikutip dari lampiran PKPU 8 Tahun 2024 yang diterima Warta Kota pada Selasa (2/7/2024)

Dengan demikian, artinya nanti bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal. 

Asalkan nantinya jika telah dilantik, usia calon kepala daerah itu telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan tersebut, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. (m32)


Jadi polemik

Polemik putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah diprediksi bakal berakhir.

Sebab, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan MA itu tak bisa berlaku di Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Soal Putusan MA, Mahfud MD: Biar Saja Tambah Busuk dan Runtuh dengan Sendirinya

Menurut Jimly, proses Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan, sehingga aturan itu harus berlaku di Pilkada 2029.

Diketahui melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU.

Semula mensyaratkan calon gubernur dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

“Jadi putusan MA itu agak beda dengan keputusan MK. Kalau putusan MK itu berlaku setelah ditetapkan dan wajib ditaati,” kata Jimly kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved