Pilkada

KPU Resmi Akomodir Putusan MA soal Batas Usia Cagub, Jalan Mulus bagi Kaesang Maju di Pilkada?

Dengan demikian, artinya nanti bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
youtube
Kaesang Pangarep 

Hal tersebut disampaikannya usai Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat KUHP di Jakarta Pusat pada Rabu (5/6/2024) di Jakarta.

"Kita bandingkan dulu ya. Kalau kita melihat putusan MK, itu langsung mengikat, tapi kalau putusan MA ini nanti, itu nanti adalah nunggu pelaksanaannya oleh KPU. Jadi nanti tergantung KPU yang melaksanakan. Itu saja yang bisa saya sampaikan," kata Hadi.

Tindak lanjut putusan MA oleh KPU tersebut juga telah menjadi perbincangan di publik.

Diberitakan sebelumnya, pakar hukum Gayus Lumbuun menilai Putusan MA soal batas usia calon kepala daerah tidak bermasalah.

Ia menjelaskan, putusan tersebut tidak bermasalah selama tindaklanjut putusan tersebut dilakukan sesuai ketentuan pembentukan Peraturan KPU (PKPU).

Ketentuan yang dimaksudnya yakni KPU RI selaku penyelenggara pemilu harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.

"Saya berpendapat bahwa Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 adalah Putusan yang progresif sah dan tidak bermasalah sejauh dilaksanakan sesuai aturan sebagaimana ketentuan tentang Pembentukan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu," kata dia dalam keterangannya pada Senin (3/6/2024).

"KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui RDP sebagaimana amanat Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," sambung Gayus.

Gayus mengatakan, putusan tersebut membuktikan bahwa MA telah memberikan keadilan kepada calon-calon pemimpin daerah dengan tenggang waktu yang lebih luas.

Lebih jauh menurut dia putusan tersebut berdampak untuk generasi muda yang memiliki potensi baik bagi Bangsa dan Negara, dengan tidak membatasi hak-hak individu calon.

"MA juga telah tepat melalui putusannya memberikan pertimbangan terhadap konsep berdemokrasi yang baik sebagai kedaulatan rakyat dengan tidak menyalahgunakannya sebagai alat berpolitik untuk kepentingan sesaat," kata dia.

"Dengan perimbangan konsep Nomokrasi yang merupakan kedaulatan hukum dalam memberikan keadilan untuk seluruh masyarakat," sambung Gayus.

Namun demikian, pendapat Gayus disorot oleh pakar hukum tata negara Mahfud MD.

Menurut Mahfud, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 terkait syarat batas minimal usia calon kepala daerah yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 (UU Pilkada) justru memuat materi yang diambil dari pasal 7 UU Pilkada tersebut.

Mahfud mengatakan pasal tersebut mengatur ketentuan batas usia minimal calon gubernur atau calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mencalonkan diri atau dicalonkan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved