Pilkada

KPU Resmi Akomodir Putusan MA soal Batas Usia Cagub, Jalan Mulus bagi Kaesang Maju di Pilkada?

Dengan demikian, artinya nanti bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
youtube
Kaesang Pangarep 

Menurut Jimly, putusan MA soal batas usia calon kepala daerah, perlu memerintahkan regulator dalam hal ini KPU mengubah peraturan.

Baca juga: Senyum Jokowi Ketika Ditanya Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta 2024

Sebagaimana Undang-Undang ditafsirkan oleh MA melalui putusannya.

“Jadi harus ada eksekusi oleh KPU dahulu. Sedangkan KPU dalam membuat aturan sudah terikat dengan proses tahapan yang ada,” kata Jimly.

Ia menerangkan karena proses Pilkada Serentak 2024 sudah berjalan, maka KPU tak boleh ubah aturan kecuali untuk masa berlaku 2029 mendatang.

“Pencalonan kepala daerah itu sudah berjalan. Maka dia tidak boleh lagi mengubah kecuali untuk kepentingan 2029," ucapnya.

"Kita serahkan kepada KPU saja apakah akan mengubah aturannya sekarang atau nanti,” imbuhnya.

Yang jelas, kata Jimly dampak dari perubahan itu tidak bisa diterapkan saat ini karena tahapannya sudah jalan.

Baca juga: Zulhas Ungkap Jokowi Larang Putranya Maju di Pilkada, Kaesang: Sudah Dengar Versi Saya Belum?

“Jadi tidak adil yang sudah tidak dianggap memenuhi syarat tiba-tiba jadi memenuhi syarat," ucapnya.

"Maka penerapan keputusan MA itu berdampak nanti 2029, tapi dengan catatan harus diubah dulu peraturan di KPU oleh KPU," lanjutnya.

"Bisa diubahnya sekarang, tapi berlakunya 2029. Atau diubah setelah Pilkada 2024 agar tidak timbulkan kisruh,” tegasnya.

Tadinya, publik heboh karena putusan MA itu membuka peluang Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut Pilkada Serentak 2024.

Saat ini Kaesang baru berusia 29 tahun, namun pada 25 Desember mendatang genap 30 tahun.

Berarti, jika Kaesang ikut Pilkada Serentak saat dilantik Januari 2025, sudah berusia 30 tahun, dan itu sesuai putusan MA.

Keinginan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ikut Pilkada Serentak 2024, tampaknya tak bisa terealisasi.
Keinginan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ikut Pilkada Serentak 2024, tampaknya tak bisa terealisasi. (Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

Sebelumnya, Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto angkat bicara terkait aturan syarat minimal batas usia calon kepala daerah dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang diubah Mahkamah Agung melalui putusan Putusan MA No. 23 P/HUM/2024.

Hadi membandingkan perbedaan sifat putusan MA dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved