Soal Putusan MA, Mahfud MD: Biar Saja Tambah Busuk dan Runtuh dengan Sendirinya

Mantan Menkopolhukam sekaligus pengamat hukum tata negara Mahfud MD mengaku sudah pusing dengan demokrasi di Indonesia.

Editor: Desy Selviany
Kompas TV
Mahfud MD menyatakan bahwa sidang di MK ini adalah sebuah teater atau pertunjukan drama belaka. 

WARTAKOTALIVE.COM - Mantan Menkopolhukam sekaligus pengamat hukum tata negara Mahfud MD mengaku sudah pusing dengan demokrasi di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD usai Mahkamah Agung (MA) mengubah batas usia calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada serentak 2024.

Dimuat dari situs Youtube pribadinya pada Selasa (4/6/2024), Mahfud MD mengatakan, dari putusan tersebut sudah jelas banyak menyalahi undang-undang.

Salah satunya Mahkamah Agung tidak berhak memutus ketentuan undang-undang yang sudah dibuat DPR RI.

Adapun lembaga yudikatif yang berhak merubah undang-undang hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karenanya, Mahfud MD mengaku sudah bingung mencari cara memperbaiki tata negara yang menurutnya sudah terlanjur rusak.

Menurut Mahfud MD, kebusukan-kebusukan yang terjadi saat ini dibiarkan saja hingga runtuh dengan sendirinya.

“Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak, sehingga saya sudah malas bicara yang begitu-begitu,” bebernya.

“Biar saja tambah busuk tambah busuk dan pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat. Kalau begini-begini diteruskan ya sudah teruskan saja, apa yang mau kau lakukan lakukan saja, mumpung anda masih punya posisi untuk melakukan itu,” terang Mahfud.

“Tapi suatu saat itu bisa akan memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama untuk melawan orang yang suka memakai cara seperti itu,” imbuh Mahfud MD.

Baca juga: Mahkamah Agung Disebut Offside Dalam Putusan Hapus Batas Usia Gubernur

Kata Mahfud MD, satu-satunya harapannya saat ini hanya ada di Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih RI.

Mahfud MD berharap kelak saat dilantik menjadi Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto bisa membereskan semua masalah demokrasi yang terlanjur dirusak.

Sebelumnya Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, Mahkamah Agung mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU.

Mahkamah Agung kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Banyak yang menduga, perubahan ini mempermudah putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk mendaftar ke Pilkada DKI Jakarta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved