Sabtu, 11 April 2026

Mahkamah Agung Disebut Offside Dalam Putusan Hapus Batas Usia Gubernur

Pengamat tata negara Bivitri Susanti mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus mencabut batasan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur

Editor: Desy Selviany
Tribunnews/Mario Christian
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti ditemui di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). Bivitri ungkap pentingnya hak angket digulirkan karena MK tak sentuh pelanggaran tersetruktur, sistemats dna massif 

WARTAKOTALIVE.COM - Pengamat tata negara Bivitri Susanti mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus mencabut batasan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada 2024.

Bivitri Susanti menyebut bahwa MA sudah offside lantaran mengambil tugas dari Mahkamah Konstitusi (MK) .

Hal itu diungkapkan Bivitri Susanti dalam media sosialnya yang sudah mengizinkan Warta Kota untuk mengunggah ulang pada Jumat (31/5/2024).

Bivitri menjelaskan bahwa apabila dilihat dari penalaran hukum, putusan MA terkait membatalkan batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur agak aneh.

Pasalnya tugas MA secara konstitusional ialah menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Sedangkan menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar adalah tugas Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga kata Bivitri Susanti, keputusan MA saat ini telah melangkahi MK.

“Maka dengan mengacu pada apa yang harus dipertimbangkan atau acuan utamanya adalah Undang-undang Dasar 1945, yang ini sudah keluar dari tugas konstitusional yang harusnya dilakukan oleh MA,” ucap Bivitri.

Lagipula kata Bivitri Susanti apabila dilihat dari putusan, MA meminta KPU RI untuk mengubah ketentuan usia calon dan wakil gubernur berlaku di saat pelantikan.

Sementara tugas KPU RI ialah mengatur proses pendaftaran bukan pelantikan gubernur dan wakil gubernur.

Sebab pelantikan gubernur dan wakil gubernur dalam undang-undang dilakukan oleh Presiden RI.

Sejumlah keanehan dan kejanggalan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perubahan batas usia Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terjadi saat putra Presiden Jokowi Kaesang Pangarep digadang-gadang maju ke Pilkada DKI Jakarta.

Sederet keanehan dan kejanggalan itu diutarakan oleh pengamat politik Yunarto Wijaya dalam wawancara dengan Kompas Tv pada Jumat (31/5/2024).

Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved