Mahkamah Agung Disebut Offside Dalam Putusan Hapus Batas Usia Gubernur
Pengamat tata negara Bivitri Susanti mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus mencabut batasan usia calon gubernur dan calon wakil gubernur
Pada jadwal, KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024.
Namun tiba-tiba saja MA mengabulkan permohonan Partai Garuda yang meminta menghapus PKPU batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Putusan itu terjadi saat nama Kaesang Pangarep disebut akan berdampingan dengan keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono di Pilkada DKI Jakarta.
Baca juga: Sederet Kejanggalan Putusan MA yang Muluskan Kaesang Pangarep di Pilkada DKI Jakarta
Padahal usia Kaesang Pangarep sendiri belum genap 30 tahun pada pendaftaran Pilkada serentak di bulan September 2024.
Diketahui usia Kaesang Pangarep baru menginjak 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Yunarto Wijaya pun mencium sejumlah kejanggalan dari putusan MA.
Pertama kata Yunarto Wijaya, putusan MA diambil saat nama Kaesang Pangarep ramai disebut-sebut masuk bursa Cawagub DKI Jakarta.
Kedua kata Yunarto Wijaya isi putusan sangat aneh lantaran terkesan memang hanya untuk meloloskan Kaesang Pangarep di Pilkada DKI Jakarta.
Sebab MA mengubah putusan dengan terminologi usia Gubernur dan Wakil Gubernur saat dilantik bukan mendaftar.
Padahal kata Yunarto, KPU RI hanya mengatur proses pendaftaran calon kepala daerah bukan pelantikan kepala daerah.
“Logika awam saja Peraturan KPU (PKPU) menjabarkan mengenai penyelenggaraan pemilu maka harusnya tidak salah apabila usia masuk ke dalam proses pencalonan bukan pelantikan,” beber Yunarto.
Kemudian ketiga kata Yunarto Wijaya apabila membandingkan dengan keputusan MK nomor 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 keputusan tidak separah putusan MA.
Sebab di putusan MK nomor 90 lebih general dibandingkan putusan MA saat ini yang memang lebih terlihat dibuat demi Kaesang Pangarep.
Meski begitu, berkaca dari putusan MK nomor 90 yang kemudian meloloskan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, Yunarto Wijaya mengaku sudah tidak kaget lagi dengan putusan MA yang juga menurunkan batas usia calon dan calon wakil Gubernur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Hak-Angket-Penting-MK-Tak-Sentuh-Pelanggaran-TSM.jpg)