Pilkada 2024

Sederet Kejanggalan Putusan MA yang Muluskan Kaesang Pangarep di Pilkada DKI Jakarta

Sejumlah keanehan dan kejanggalan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perubahan batas usia Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur

Editor: Desy Selviany
Istimewa
Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep 

WARTAKOTALIVE.COM  - Sejumlah keanehan dan kejanggalan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perubahan batas usia Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terjadi saat putra Presiden Jokowi Kaesang Pangarep digadang-gadang maju ke Pilkada DKI Jakarta.

Sederet keanehan dan kejanggalan itu diutarakan oleh pengamat politik Yunarto Wijaya dalam wawancara dengan Kompas Tv pada Jumat (31/5/2024).

Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di pilkada.

Pada jadwal, KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024.

Namun tiba-tiba saja MA mengabulkan permohonan Partai Garuda yang meminta menghapus PKPU batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Putusan itu terjadi saat nama Kaesang Pangarep disebut akan berdampingan dengan keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono di Pilkada DKI Jakarta.

Padahal usia Kaesang Pangarep sendiri belum genap 30 tahun pada pendaftaran Pilkada serentak di bulan September 2024.

Diketahui usia Kaesang Pangarep baru menginjak 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Yunarto Wijaya pun mencium sejumlah kejanggalan dari putusan MA.

Baca juga: Kaesang Pangarep Diprediksi Ulang Nasib AHY di Pilkada DKI Jakarta

Pertama kata Yunarto Wijaya, putusan MA diambil saat nama Kaesang Pangarep ramai disebut-sebut masuk bursa Cawagub DKI Jakarta.

Kedua kata Yunarto Wijaya isi putusan sangat aneh lantaran terkesan memang hanya untuk meloloskan Kaesang Pangarep di Pilkada DKI Jakarta.

Sebab MA mengubah putusan dengan terminologi usia Gubernur dan Wakil Gubernur saat dilantik bukan mendaftar.

Padahal kata Yunarto, KPU RI hanya mengatur proses pendaftaran calon kepala daerah bukan pelantikan kepala daerah.

“Logika awam saja Peraturan KPU (PKPU) menjabarkan mengenai penyelenggaraan pemilu maka harusnya tidak salah apabila usia masuk ke dalam proses pencalonan bukan pelantikan,” beber Yunarto.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved