Pembunuhan Vina

Sempat Tertunda, Hari ini Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Polda Jabar Janji Hadir

Hari ini, Senin (1/7/2024) dijadwalkan sidang praperadilan Pegi Setiawan yang sempat ditunda

istimewa
Pegi Setiawan hari Senin (1/7/2024) akan jalani sidang praperadilan di PN Bandung yang sebelumnya sempat tertunda 

Bongkar Cacat Penangkapan

Sementara itu, kuasa hukum Pegi lainnya, Sugianti Iriani, mengatakan, pihaknya akan membongkar kecacatan penangkapan Pegi di sidang praperadilan besok.

Sugianti akan mengajukan bukti-bukti kuat terkait salah tangkap dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Untuk menghadapi termohon Kepolisian Daerah Jabar (Polda Jabar), kami juga akan rapat bersama tim kuasa hukum Pegi untuk membahas apa saja yang akan disampaikan dalam sidang praperadilan kedua."

"Beberapa di antaranya, masalah error in persona. Kami akan menekankan bahwa Pegi Setiawan itu berbeda dengan Pegi alias Perong," ujar Sugianti saat diwawancarai media di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon sebelum keberangkatannya ke Bandung pada Minggu (30/6/2024) pagi, dikutip dari TribunJabar.

Baca juga: Ayah Pegi Setiawan Disebut Tidak Dapat Dijerat Obstruction of Justice, Ini Alasannya

Sugianti pun menyoroti soal nama DPO.

"Ditetapkan sebagai DPO itu Pegi alias Perong pada 2017, sementara Pegi Setiawan ditetapkan tersangka pada 22 Mei 2024. Itu orang yang berbeda."

"Kami akan tekankan itu error in persona atau salah tangkap," ucapnya.

Selain itu, kuasa hukum Pegi Setiawan juga akan menghadirkan saksi-saksi untuk memastikan bahwa saat penggeledahan pada 2016, tidak ada izin dari aparat setempat, surat penetapan penggeledahan dari pengadilan, maupun surat perintah penggeledahan dari kepolisian.

"Dua motor yang diambil sebagai alat bukti tidak pernah dikembalikan dan tidak pernah dihadirkan pada sidang di 2016, serta tidak tercantum dalam alat bukti pada putusan inkrah."

"Jadi, alat buktinya ke mana? Diduga itu adalah perampasan karena motor tidak pernah dikembalikan, tidak ada dalam persidangan, tidak ada dalam putusan pengadilan," jelas dia.

Sugianti juga menyatakan keyakinannya terhadap hakim tunggal Eman Sulaeman.

"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya.

Sementara, kata Sugianti yang kerap disapa Yanti, agenda sidang praperadilan kedua meliputi pembacaan pemohon praperadilan, jawaban termohon dan tanggapan dari kuasa hukum.

Serta penyajian bukti-bukti surat dan saksi-saksi.

"Kami yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil."

"Kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan akan melihat bahwa penyidik sudah melanggar SOP dan ada beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved