Kriminalitas

Ayah Pegi Setiawan Disebut Tidak Dapat Dijerat Obstruction of Justice, Ini Alasannya

Praktisi hukum, Deolipa Yumara kembali menyoroti perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat dengan tersangka Pegi Setiawan.

Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Praktisi hukum, Deolipa Yumara mempertanyakan tujuan pihak kepolisian memeriksa ayah Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN MAS - Praktisi hukum, Deolipa Yumara kembali menyoroti perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Kasus pembunuhan sadis tersebut menyeret tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

Dosen Universitas Indonesia itu mempertanyakan tujuan tim penyidik Polda Jawa Barat memeriksa ayah Pegi atas tudingan identitas palsu yakni berupa KTP ganda.

"Tentunya ini dalam konteks si Pegi sebagai tersangka. Kita nggak tahu tujuannya apa pihak kepolisian Polda Jawa Barat kemudian memproses orang tuanya Pegi dalam konteks diambil keterangan sebagai saksi ya," kata Deolipa di Depok, Selasa (25/6/2024).

Menurut Deolipa, orang tua Pegi tidak dapat dijerat pidana jika tujuan kepolisian memeriksanya karena melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

"Tapi kalau dalam kontes kemudian mencari identitas palsu murni itu juga rasa-rasanya itu mengada-ada,” ungkapnya.

“Nah jadi kita sampai sekarang belum tahu apa tujuannya orang tuanya Pegi ini dipanggil oleh kepolisian," sambungnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mengaku Tak Dirugikan Soal Ditundanya Sidang Praperadilan

Namun, jika pihak kepolisian menanyakan identitas ganda Ayah pergi untuk menguatkan cerita terhadap tersangka maka bisa dimungkinkan.

"Tapi kalau lebih jauh menyatakan bahwasanya orang tua Pegi ini kemudian bisa dijerat sebagai pelaku obstruction of justice jawabannya adalah tidak bisa," ujarnya.

Deolipa berdalih, dalam KUHP tentang obstruction of justice ada pengecualian jika pelaku dengan tersangka itu sedarah seperti kasus ayah Pegi.

"Misalnya ayah dengan anak itu enggak bisa dikenakan obstruction of justice perintangan penyidikan. Ini ada di Pasal 221 Ayat 2 KUHP," ungkapnya.

"Sedarah ini artinya bapak dengan anak, ibu dengan anak, suami istri itu dianggap tidak berlaku. Jadi ada pasalnya, Pasal 221 Ayat 2," pungkasnya. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved