Kriminalitas
Berkaca Kasus Maling Kabel di Tambora, Masyarakat Bisa Laporkan Pengaduan Lewat PLN Mobile atau 123
Berkaca Kasus Maling Kabel di Tambora, Masyarakat Bisa Laporkan Pengaduan Lewat PLN Mobile atau 123
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Kendati demikian, Jefry menyebut jika pihaknya masih mendalami perkara ini, termasuk mengulik apakah ada jaringan yang terlibat dan menemukan alat bukti lain.
Omset Jual Tembaga
Dua pria berinisial GS (39) dan AN (42) diamankan Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat usai ketahuan mencuri kabel tembaga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), di pinggir sungai Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (25/6/2024) lalu.
Kapolsek Tambora, Kompol Donny Harvida menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan PLN kepada Polsek Tambora bahwa ada dugaan pencurian yang mengakibatkan gangguan layanan terhadap masyarakat.
Setelah itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap kedua pelaku itu di lokasi kejadian.
"Dua orang tersebut segera diamankan dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan interogasi dan benar bahwa dua orang tersebut melakukan pencurian," kata Donny dalam konferensi pers di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat (28/6/2024).
Dari hasil interogasi, diketahi bahwa kedua pelaku tidak hanya beraksi sekali, melainkan sudah dua kali.
"Yang dicuri adalah kabel tembaganya sudah dua kali dan tembaga kabel tersebut dijual kepada seseorang yang menurut pengakuan dari tersangka dijual di daerah Cengkareng," jelas Donny.
"Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh anggota Polsek Tambora," imbuhnya.
Baca juga: BNN Kabupaten Bogor Buka Layanan Rehabilitasi Gratis, Tak Akan Ditangkap-Jadwal Bisa Disesuaikan
Baca juga: Jika Pemilu Dilaksanakan Hari Ini, Paslon Ini Miliki Elektabilitas Tertinggi di Pilbup Bogor 2024
Lebih lanjut, Donny menyampaikan bahwa usai melancarkan aksi nekat tersebut, kedua pelaku menjual barang hasil curiannya ke penadah dengan harga Rp 120.000 per-kilogramnya.
Sementara itu, pada saat diamankan, pelaku sudah mengantongi kabel tembaga PLN sebanyak lebih dari 9 kilogram.
"Jadi nilai nominalnya yang mereka jual senilai Rp 1.080.000," kata Donny.
Selain kawat tembaga, polisi juga menyita barang bukti lain dari tangan pelaku. Yakni, gergaji besi untuk memotong, linggis, dua buah tang, dan satu cutter.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
| 18,5 Kg Sabu dan 1.270 Gram Bibit Sinte Dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat, Ada Pelaku WNA Iran |
|
|---|
| Viral di Medsos, Polsek Duren Sawit Selidiki Begal Sadis di Jalan Dermaga Raya Jaktim |
|
|---|
| Polisi Temukan Senpi yang Dipakai Pelaku Pengeroyokan dan Penembakan Pengacara di Tanah Abang Jakpus |
|
|---|
| Begal Sadis Beraksi di Duren Sawit Jaktim, Sepeda Motor Korban Sempat Ditabrak |
|
|---|
| Pria Diduga sedang Dipengaruhi Miras Menganiaya Pelanggan SPBU di Jalan Margonda Raya Kota Depok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Manajer-PLN-Unit-Pelaksana-Pelayanan-Pelangganan-3-Bandengan-Diah-Puspita.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.