Kriminalitas

Update Kasus Menantu Aniaya Mertua, Pakar Hukum Sebut Ada Upaya Penghentian Kasus Secara Diam-diam

Pakar Hukum Nilai Ada Upaya Penghentian Kasus Secara Materil Oleh Polda Metro Dalam Kasus Menantu Aniaya Mertua di Jakbar

Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad saat dihadirkan sebagai ahli dari kubu Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024). 

Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 59/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Kami mewakili klien kami Pak Hartono yang adalah saksi pelapor yang dianiaya oleh menantunya. Karena, sampai saat ini, perkara itu belum dinaikkan atau dilimpahkan kepada kejaksaan,” ujar Michael Remizaldy Jacobus di PN Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).

Michael mengatakan, pihaknya telah memasukkan laporan klien ke Polsek Cengkareng pada 2 November 2023 lalu.

Kemudian, proses hukum naik ke penyidikan pada Januari 2024. 

SAG pun ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024 lalu.

Proses pemeriksaan saksi dilakukan sepanjang Maret 2024. 

Namun, memasuki Mei, pihaknya tidak mendapat perkembangan apapun.

Michael menegaskan, pada April lalu pihaknya juga telah bersurat dengan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polda Metro Jaya. B

Begitu juga kepada Mabes Polri, tapi hingga akhir April, pihaknya tidak mendapat jawaban apapun.

“Ini kan kasus penganiayaan, kan sederhana. Membuktikan karena ada video, masa kasus remeh-temeh seperti ini ditangani oleh Polsek, ditarik ke Polres Jakbar. Sekarang, ditarik lagi oleh Polda. Ada apa?” lanjut Michael. 

Ia pun mempertanyakan lambatnya proses hukum dalam perkara ini.

Terlebih, bukti-bukti yang mereka kumpulkan sudah terbilang lengkap.

Mulai dari rekaman video, bukti visum, saksi korban, hingga keterangan ahli. 

Anehnya, Ketika kliennya dilaporkan balik oleh SAG, Kasusnya justru lebih cepat ditangani oleh penyidik," tambah Michael.

“Kami semua harapkan dan klien kami harapkan kasus ini naik ke JPU dan nanti bahkan disidangkan agar ada kepastian hukum,” ucapnya lagi.

Baca Berita WARTAKOTALIVE.COM lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved