Kriminalitas
Update Kasus Menantu Aniaya Mertua, Pakar Hukum Sebut Ada Upaya Penghentian Kasus Secara Diam-diam
Pakar Hukum Nilai Ada Upaya Penghentian Kasus Secara Materil Oleh Polda Metro Dalam Kasus Menantu Aniaya Mertua di Jakbar
Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 59/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Kami mewakili klien kami Pak Hartono yang adalah saksi pelapor yang dianiaya oleh menantunya. Karena, sampai saat ini, perkara itu belum dinaikkan atau dilimpahkan kepada kejaksaan,” ujar Michael Remizaldy Jacobus di PN Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).
Michael mengatakan, pihaknya telah memasukkan laporan klien ke Polsek Cengkareng pada 2 November 2023 lalu.
Kemudian, proses hukum naik ke penyidikan pada Januari 2024.
SAG pun ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024 lalu.
Proses pemeriksaan saksi dilakukan sepanjang Maret 2024.
Namun, memasuki Mei, pihaknya tidak mendapat perkembangan apapun.
Michael menegaskan, pada April lalu pihaknya juga telah bersurat dengan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polda Metro Jaya. B
Begitu juga kepada Mabes Polri, tapi hingga akhir April, pihaknya tidak mendapat jawaban apapun.
“Ini kan kasus penganiayaan, kan sederhana. Membuktikan karena ada video, masa kasus remeh-temeh seperti ini ditangani oleh Polsek, ditarik ke Polres Jakbar. Sekarang, ditarik lagi oleh Polda. Ada apa?” lanjut Michael.
Ia pun mempertanyakan lambatnya proses hukum dalam perkara ini.
Terlebih, bukti-bukti yang mereka kumpulkan sudah terbilang lengkap.
Mulai dari rekaman video, bukti visum, saksi korban, hingga keterangan ahli.
Anehnya, Ketika kliennya dilaporkan balik oleh SAG, Kasusnya justru lebih cepat ditangani oleh penyidik," tambah Michael.
“Kami semua harapkan dan klien kami harapkan kasus ini naik ke JPU dan nanti bahkan disidangkan agar ada kepastian hukum,” ucapnya lagi.
| Dirawat, 2 Remaja Terluka Parah Akibat Sabetan Sajam saat Tawuran di Sawangan Depok Jawa Barat |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Catat Kerugian Penipuan Online Capai Rp142 Triliun Periode 2017-2025 |
|
|---|
| Polres Bekasi Tangkap 2 Pelaku Oplos Gas Subsidi 3 Kg ke Bright Gas |
|
|---|
| Pedagang Ayam di Ciputat Dibacok Preman Usai Tolak Uang Jago |
|
|---|
| Korban Penganiayaan Alami Luka di Tangan usai Berkelahi di Teluknaga Tangerang, Polisi Cari Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pakar-hukum-dari-Universitas-Al-Azhar-Indonesia-Prof-Suparji-Ahmad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.