Kriminalitas

Update Kasus Menantu Aniaya Mertua, Pakar Hukum Sebut Ada Upaya Penghentian Kasus Secara Diam-diam

Pakar Hukum Nilai Ada Upaya Penghentian Kasus Secara Materil Oleh Polda Metro Dalam Kasus Menantu Aniaya Mertua di Jakbar

Editor: Dwi Rizki
Kompas.com
Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad saat dihadirkan sebagai ahli dari kubu Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus menantu aniaya mertua menjadi perhatian publik.

Terkini, Hartono selaku korban penganiayaan menantunya, SAG mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (26/6/2024), hakim menghadirkan Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad.

Dikutip dari Kompas.com, Prof Suparji Ahmad menyatakan ada upaya penghentian secara materil dan kasus pidana menantu aniaya mertua yang kini diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Seharusnya, Polda Metro Jaya langsung melanjukan penyidikan dalam kasus menantu aniaya mertua yang kasusnya diambil alih Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Barat.

Hal itu diungkapkan Suparji saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hartono selaku korban penganiayaan menantunya, SAG, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2024). 

“Pengambilalihan perkara oleh ke satuan yang lebih tinggi (Polda Metro) tentu diperbolehkan. Hanya, bukan lagi melakukan penyidikan seperti yang dilakukan ke satuan di bawahnya (Polres Metro Jakarta Barat), tetapi melanjutkan,” kata dia di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. 

Suparji kemudian menilai bahwa pengulangan proses penyidikan termasuk dalam penghentian kasus secara materiel atau diam-diam. 

Terlebih, Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya telah menetapkan SAG sebagai tersangka. 

Maka dari itu, penyidikan yang dilakukan penyidik di Polres Metro Jakarta Barat sebenarnya telah mencapai ujungnya. 

“Pengulangan penyidikan menurut saya adalah salah satu ciri dari penghentian penyidikan secara materiel atau diam-diam. Karena jika dialihkan ke satuan yang lebih tinggi, seperti yang saya bilang, hanya tinggal melanjutkan saja,” tutur dia. 

Lebih lanjut, ahli turut berpendapat bahwa alat bukti yang dimiliki Pelapor sudah cukup. 

Bukti berupa video rekaman CCTV dan surat visum menjadi bukti kuat telah terjadinya tindakan penganiayaan

“Berdasarkan kecermatan ahli dalam video yang ditunjukkan dalam persidangan, telah cukup jelas dan terang-benderang adanya peristiwa pidana. Kemudian, dengan adanya bukti ini dan ditambah adanya surat visum, sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan,” imbuh dia. 

Diberitakan sebelumnya, Hartono melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena merasa kasusnya jalan di tempat. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved