Kriminalitas
Update Kasus Menantu Aniaya Mertua, Pakar Hukum Sebut Ada Upaya Penghentian Kasus Secara Diam-diam
Pakar Hukum Nilai Ada Upaya Penghentian Kasus Secara Materil Oleh Polda Metro Dalam Kasus Menantu Aniaya Mertua di Jakbar
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus menantu aniaya mertua menjadi perhatian publik.
Terkini, Hartono selaku korban penganiayaan menantunya, SAG mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (26/6/2024), hakim menghadirkan Pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad.
Dikutip dari Kompas.com, Prof Suparji Ahmad menyatakan ada upaya penghentian secara materil dan kasus pidana menantu aniaya mertua yang kini diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Seharusnya, Polda Metro Jaya langsung melanjukan penyidikan dalam kasus menantu aniaya mertua yang kasusnya diambil alih Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Barat.
Hal itu diungkapkan Suparji saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hartono selaku korban penganiayaan menantunya, SAG, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2024).
“Pengambilalihan perkara oleh ke satuan yang lebih tinggi (Polda Metro) tentu diperbolehkan. Hanya, bukan lagi melakukan penyidikan seperti yang dilakukan ke satuan di bawahnya (Polres Metro Jakarta Barat), tetapi melanjutkan,” kata dia di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Suparji kemudian menilai bahwa pengulangan proses penyidikan termasuk dalam penghentian kasus secara materiel atau diam-diam.
Terlebih, Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya telah menetapkan SAG sebagai tersangka.
Maka dari itu, penyidikan yang dilakukan penyidik di Polres Metro Jakarta Barat sebenarnya telah mencapai ujungnya.
“Pengulangan penyidikan menurut saya adalah salah satu ciri dari penghentian penyidikan secara materiel atau diam-diam. Karena jika dialihkan ke satuan yang lebih tinggi, seperti yang saya bilang, hanya tinggal melanjutkan saja,” tutur dia.
Lebih lanjut, ahli turut berpendapat bahwa alat bukti yang dimiliki Pelapor sudah cukup.
Bukti berupa video rekaman CCTV dan surat visum menjadi bukti kuat telah terjadinya tindakan penganiayaan.
“Berdasarkan kecermatan ahli dalam video yang ditunjukkan dalam persidangan, telah cukup jelas dan terang-benderang adanya peristiwa pidana. Kemudian, dengan adanya bukti ini dan ditambah adanya surat visum, sudah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Hartono melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena merasa kasusnya jalan di tempat.
| Dirawat, 2 Remaja Terluka Parah Akibat Sabetan Sajam saat Tawuran di Sawangan Depok Jawa Barat |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Catat Kerugian Penipuan Online Capai Rp142 Triliun Periode 2017-2025 |
|
|---|
| Polres Bekasi Tangkap 2 Pelaku Oplos Gas Subsidi 3 Kg ke Bright Gas |
|
|---|
| Pedagang Ayam di Ciputat Dibacok Preman Usai Tolak Uang Jago |
|
|---|
| Korban Penganiayaan Alami Luka di Tangan usai Berkelahi di Teluknaga Tangerang, Polisi Cari Pelaku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pakar-hukum-dari-Universitas-Al-Azhar-Indonesia-Prof-Suparji-Ahmad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.