Penertiban PKL

Sukses Gusur PKL, Asmawa Tosepu Target Bersihkan Warpat dan Vila tak Berizin di Puncak

Pj Bupati Bogor Asmawa Sitepu patut diacungi jempol, berani tertibkan PKL di Puncak. Pejabat sebelumnya terbukti membiarkan, hingga Puncak macet.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
TribunnewsDepok/Hironimus Rama
Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu patut diacungi jempol, berani membongkar PKL yang semarak di kawasan Puncak. Kini diincar vila-vila tak berizin yang siap dibuldozer. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana melanjutkan penertiban bangunan ilegal di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Setelah sukses menggusur dan memindahkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) di area Taman Safari hingga Gantole ke Rest Area Gunung Mas, Pemkab Bogor akan melanjutkan pembersihan bangunan ilegal hingga Warpat Puncak.

Baca juga: Sukses Buldoser Ratusan Kios Pedagang, Pemkab Bogor Bakal Bongkar Vila Tak Berizin di Kawasan Puncak

Hal itu diungkapkan Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu kepada wartawan di Cibinong, Jumat (27/6/2024).

"Jadi begini, kalau masih di kawasan Bogor kita pasti tertibkan sesuai Peraturan Daerah (Perda). Kalau di luar kawasan Bogor, saya tidak berani masuk ke wilayah itu," kata Asmawa.

Dia menjelaskan penertiban di Jalan Raya Puncak dilakukan dalam dua tahapan.

"Tahapan pertama untuk bangunan yang langsung melanggar Perda Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 pasal 12 tentang tertib wilayah dari bangunan tidak berizin atau ilegal," ujarnya.

Baca juga: Akui Didukung Banyak Pihak, Asmawa Tosepu Pede Buldoser Kios Pedagang di Sepanjang Jalan Puncak

Sementara penertiban tahap kedua akan dilakukan terhadap bangunan yang membutuhkan surat peringatan.

"Ada juga bangunan yang membutuhan surat peringatan (SP). Peringatan pertama tujuh hari, peringatan kedua tujuh hari, peringatan ketiga tujuh hari," ucapnya.

"Lalu ada kesempatan membongkar mandiri, dan penyegelan," imbuh Asmawa.

Dia menjelaskan penertiban tahap kedua ini sedang dalam proses pendataan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

"Setelah selesai semua, nanti dilimpahkan ke Satpol PP. Saat ini ranahnya masih di DPKPP," tuturnya.

Tak hanya lapak PKL dan Warpat, Pemkab Bogor juga akan menertibkan vila-vila yang tak berizin di jalur wisata Puncak.

"Saya sudah tugaskan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera memeriksa izin," beber Asmawa.

Menurut dia, semua bangunan di kawasan Puncak harus mendapat izin dari Pemkab Bogor.

"Walaupun itu punya PT Perkebunan Nusantara (PTPN), izinnya kan dari pemerintah Kabupaten Bogor. Silahkan dicek, kalau tidak ada izin nanti ditutup," tandas Asmawa.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved