Penertiban PKL

PKL Pasar Tumpah di SGC Cikarang Bandel, Imbauan Diabaikan, Satpol PP Terpaksa Tegas

Pemkab Bekasi terpaksa tegas pada PKL di sekitar SGC Cikarang, sebab mereka bandel. Diperingatkan soal ketertiban, tapi diabaikan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
PENERTIBAN PKL SGC/ Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya sosialisasi terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) pasar tumpah SGC yang berjualan di bahu jalan pada Rabu (11/7/2025) malam. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat menertibkan pasar tumpah di sekitar Sentra Grosir Cikarang (SGC).

Pasalnya, sekarang ini kondisinya semrawut hingga berjualan ke jalan raya dan membuat kemacetan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, penertiban para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan itu untuk menciptakan Kabupaten Bekasi yang tertib dan lebih tertata, sehingga kegiatan para pedagang tidak mengganggu kelancaran lalu-lintas.

Baca juga: Gandeng Chef Bobon, PNM Berbagi 1000 Boks Makanan ke PKL dan Warga di Sekitar Rasuna

Baca juga: Pasar Tumpah saat Malam Takbiran di Jalan Naming D Bothin Depok, Ini Imbauan Supian Suri

"Ya, kita ingin para pedagang di bahu jalan di sekitar SGC dapat lebih tertib dan tidak mengganggu kelancaran mobilitas para pengguna jalan," kata Surya kepada awak media, Kamis (12/6/2025).

Surya mengatakan, penertiban ini diawali dengan sosialisasi kepada para pedagang untuk berjualan di lokasi tersebut antara pukul 22.00-05.00 WIB.

"Apabila sudah lewat jam 5 pagi, maka jalanan di depan SGC harus sudah bersih dan tidak ada PKL yang berjualan di bahu jalan atau di pinggir jalan," katanya.

Surya mengatakan, setelah dilakukan sosialisasi, untuk selanjutnya Pemkab Bekasi melakukan tindakan tegas apabila masih ada pedagang yang berjualan di atas jam 5 pagi.

"Apabila masih ada pedagang yang tidak mengindahkan aturan tersebut, maka pemerintah daerah akan melakukan penindakan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi," tegasnya.

Dia menambahkan, penertiban para pedagang tersebut berdasarkan Perda No. 12 th 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 9 tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan.

Selain itu, kegiatan penertiban ini sebagai bentuk menindaklanjuti instruksi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved