Kamis, 23 April 2026

PPDB

Setiap Hari Dinas Pendidikan Terima Ratusan Keluhan PPDB Jakarta 2024

Tidak sedikit orangtua CPDB 2024 yang mendatangi Dinas Pendidikan untuk melaporkan masalah PPDB Jakarta

Wartakotalive/Miftahul Munir
Suasana Dinas Pendidikan menerima aneka keluhan orangtua berkaitan dengan sistem PPDB Jakarta, Rabu (26/6/2024) 

PPDB Sulitkan orangtua 

Komisi E DPRD menyarankan pada Dinas Pendidikan tentang adanya orang tua yang gagal memasukkan anaknya ke SMA Negeri lewat jalur zonasi PPDB Jakarta akibat usia menjadi salah satu penentu.

Pengawas dari pemerintah daerah itu berharap, dinas bisa mempertimbangkan dan mengikuti sarannya agar dunia pendidikan bisa dirasakan semua anak, termasuk dari keluarga pra sejahtera yang memang membutuhkan pendidikan gratis.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina mengatakan, pertama Dinas Pendidikan perlu memperbaiki jalur zonasi PPDB agar lebih merata dan mengayomi masyarakat yang bersinggungan langsung dengan sekolah-sekolah di lingkungannya.

Kedua, menyediakan informasi yang lebih jelas dan transparan tentang kriteria seleksi dan bagaimana proses seleksi dilakukan.

"Hal ini dapat membantu orang tua memahami dan menerima keputusan dengan lebih baik," ujar Elva pada Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Hari ini Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Zonasi SMP dan SMA Ditutup Pukul 14.00

Selain itu, kata dia, pemerintah harus menyediakan lebih banyak sekolah negeri di area yang padat penduduk dan kawasan yang ekstrem terhadap daya tampung calon peserta didik baru (CPDB).

Dengan begitu, semua anak mendapatkan akses pendidikan yang setara.

"Penambahan jumlah sekolah negeri di tingkat SMP dan SMA adalah langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan daya tampung dan jumlah CPDB," katanya.

Menurut dia, permasalahan mendasar yang perlu diperhatikan adalah jumlah sekolah negeri di tingkat SMP dan SMA di Jakarta yang masih kurang memadai dibandingkan dengan jumlah CPDB.

Berdasarkan data terbaru, pendaftaran CPDB di tingkat SMP pada tahun 2023 mencapai 149.530, sedangkan daya tampung hanya sekitar 47,81 persen.

"Kemudian untuk SMA dan SMK hanya sekitar 33 persen. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun zonasi diterapkan, banyak CPDB yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri karena keterbatasan kapasitas," jelas Elva.

Kata dia, kebijakan jalur zonasi yang menggunakan usia sebagai salah satu kriteria seleksi, memang bertujuan untuk memastikan bahwa prioritas diberikan kepada siswa yang lebih tua agar mereka tidak tertinggal dalam pendidikan.

Namun, hal ini juga menimbulkan tantangan bagi orang tua dan CPDB yang merasa bahwa kedekatan geografis seharusnya menjadi faktor penentu utama.

Baca juga: Penentuan Usia di PPDB Jakarta 2024 Jalan Terakhir untuk Lolos Dalam Jalur Zonasi

"Penggunaan usia sebagai kriteria seleksi dalam jalur zonasi dapat dianggap kurang adil bagi beberapa keluarga, terutama jika anak yang lebih muda yang rumahnya sangat dekat dengan sekolah tidak diterima karena usianya," ungkap dia.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved