Selasa, 28 April 2026

PPDB

Setiap Hari Dinas Pendidikan Terima Ratusan Keluhan PPDB Jakarta 2024

Tidak sedikit orangtua CPDB 2024 yang mendatangi Dinas Pendidikan untuk melaporkan masalah PPDB Jakarta

Wartakotalive/Miftahul Munir
Suasana Dinas Pendidikan menerima aneka keluhan orangtua berkaitan dengan sistem PPDB Jakarta, Rabu (26/6/2024) 

Elva juga menanggapi adanya warga dari Slipi, Jakarta Barat bernama Yeni yang gagal memasukkan anaknya ke SMAN 78 dan SMAN 16 lewat jalur zonasi.

Meski jarak rumahnya diklaim cukup dekat, tapi dia gagal lantaran usia anaknya lebih muda yakni 16 tahun sedangkan yang diterima kebanyakan usia 17 tahun.

"Dari perspektif warga seperti Ibu Yeni yang rumahnya sangat dekat dengan sekolah namun anaknya tidak diterima karena usia, kebijakan ini bisa dianggap tidak fair.

Kriteria utama dalam jalur zonasi seharusnya adalah kedekatan geografis, mengingat tujuan dari sistem zonasi adalah untuk mendekatkan anak ke sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka," jelasnya.

"Penggunaan usia sebagai kriteria tambahan dapat merusak esensi dari kebijakan zonasi itu sendiri, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan bagi keluarga yang merasa telah memenuhi syarat utama berdasarkan jarak rumah mereka ke sekolah," lanjutnya.

Diketahui, Dinas Pendidikan DKI telah menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

Sistem zonasi diungkapkan Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Aid Sasmita terbagi menjadi tiga prioritas.

Di antaranya zonasi prioritas pertama yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

Zonasi prioritas kedua yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

Lalu zonasi prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah, yaitu zona prioritas, usia dari yang tertua ke yang termuda, urutan pilihan sekolah.

Dalam hal kuota jalur zonasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Jakarta 2024 tahap 2

"Untuk sekolahnya itu sesuai zona yang ditetapkan oleh SK Kepala Dinas Pendidikan DKI," katanya saat dihubungi Warta Kota pada Selasa (25/6/2024).

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI masih membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024, Selasa (25/6/2024).

Saat ini sistem PPDB tengah menerima siswa jalur zonasi dan usai calon peserta didik menentukan diterima atau tidaknya.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved