Korupsi

Pengakuan SYL Sudah Beri Uang ke Firli Bahuri Rp 1,3 Miliar, ini Tanggapan Polda Metro

Pengakuan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah kasih uang untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri sudah masuk berita acara pemeriksaan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui di Pengadilan Tipikor soal sudah beri uang untuk Firli Bahuri 

SYL menegaskan bahwa uang pemerasan terhadap eselon satu yang dimintanya untuk kepentingan 287 juta orang karena terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan.

"Apakah itu bisa diabaikan dalam pendekatan pidana saja atau tetap harus dijadikan bagian-bagian dari aturan hukum yang ada?" tanya SYL.

Karenanya di sidang SYL mengaku terzalimi oleh kesaksian para bawahannya di Kementan yang dinilai menyudutkannya.

SYL merasa menjadi yang paling bertanggung jawab atas pungutan-pungutan yang ada di lingkungan eselon satu.

Politisi NasDem itu juga menyesalkan sikap para eselon satu yang tidak bertanya secara langsung kepadanya soal uang sharing dan justru mengumpulkan uang hanya berdasarkan katanya katanya saja dan percaya dengan ancaman pemecatan jika tidak melakukan.

Seperti diketahui SYL didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah eselon satu di Kementan dan gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Dia didakwa melakukan perbuatan itu bersama bekas Sekjen Kementan Kasdi dan eks Direktur Kementan Muhammad Hatta.

Istana Bereaksi

Menanggapi pernyataan SYL di sidang, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono membantah kalau Presiden Joko Widodo memerintahkan penarikan uang anak buah SYL di Kementan.

Menurut Dini, Jokowi tidak pernah menginstruksikan anak buahnya untuk menarik uang dari bawahan di masing-masing kementerian dan lembaga guna menanggulangi krisis pangan.

"Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino," ujar Din, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Cucu SYL Komisaris di Perusahaan Tambang, Asisten Thita Sering Disuruh Tukar Dolar

Dini menyebutkan, setiap instruksi dari presiden diatur dengan undang-undang dan tidak boleh melampaui wewenang menteri atau kepala lembaga.

"Setiap instruksi Presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan haruslah dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan" kata Dini.

Menurut Dini setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved