Korupsi
Pengakuan SYL Sudah Beri Uang ke Firli Bahuri Rp 1,3 Miliar, ini Tanggapan Polda Metro
Pengakuan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah kasih uang untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri sudah masuk berita acara pemeriksaan
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara soal pengakuan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) perihal adanya pemberian uang kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pernyataan itu sudah tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Semua sudah kami mintai keterangan, semua sudah di BAP, semua dalam penanganan perkara a quo (tersebut) oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri.
Kendati demikian, Ade Safri tidak mengungkapkan secara jelas terkait pernyataan tersebut.
Ia hanya menuturkan bahwa pengakuan SYL itu sudah tertuang dalam BAP kasus dugaan pemerasan.
Baca juga: SYL Akui Sogok Firli Bahuri Uang Rp 1,3 Miliar, Kombes Irwan Anwar Jadi Perantara
"Jadi, semua yang diberikan keterangan di persidangan sudah dimintai keterangan atau diperiksa di penyidikan oleh Penyidik," kata dia.
Ade Safri juga belum dapat menjelaskan perihal nilai pemerasan Firli Bahuri kepada SYL.
"Terkait dengan masalah nilai atau materi penyidikan, kami belum bisa menyampaikan," tutur Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, SYL membuat pengakuan itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia duduk menjadi saksi mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Baca juga: SYL Ungkap Peras Bawahan di Kementan karena Diperintah Jokowi Saat Rapat Kabinet, Istana Bereaksi
Uang diserahkan kepada Firli Bahuri sebanyak dua kali, yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta.
Dengan demikian, total uang yang diberikan SYL kepada Firli Bahuri mencapai Rp 1,3 miliar.
"Ada penyerahan uang saudara bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada SYL, dikutip dari Tribunnews.com.
"Yang dari saya dua kali," jawab SYL.
"Awalnya 500 sama 800 ya?" tanya Hakim Pontoh lagi.
"Ya kurang lebih seperti itu," kata SYL.
Sebagian uang tersebut diakui SYL diserahkan di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat sebagaimana foto viral yang beredar.
Saat itu, SYL mengaku diundang Firli Bahuri ke GOR untuk bermain bulutangkis.
Katanya pula, Firli Bahuri yang cenderung aktif membangun komunikasi dengannya.
"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis. Intinya seperti itu yang pertama saya pahami," kata SYL.
Perintah Jokowi
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL mengungkapkan ada perintah dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang membuat dirinya menarik uang dari bawahan di Kementerian Pertanian (Kementan) atau memeras mereka hingga miliaran rupiah.
Perintah Jokowi itu kata SYL jelas tertuang dan dinyatakan saat rapat kabinet para menteri di Istana.
Hal itu dikatakan SYL dalam sidang pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjadikannya sebagai terdakwa.
SYL menyatakan bahwa kebijakan yang diambilnya pada saat menjadi Mentan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden karena ada peringatan krisis pangan akibat pandemi Covid-19 dan El Nino.
"Ada perintah extraordinary oleh kabinet dan Presiden atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah yang extraordinary atau diskresi berdasarkan undang-undang," kata SYL di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).
Pernyataan itu dikatakan SYL kepada ahli hukum pidana Universitas Pancasila, Agus Suharso yang menjadi saksi a de charge atau saksi yang meringankan yang diajukan oleh SYL.
Baca juga: Reaksi Surya Paloh di Kasus SYL Diungkapa oleh Sahroni: Ketua Umum Sudah Capek!
SYL mempertanyakan status hukum yang sedang menjeratnya akibat pengumpulan uang sharing para eselon satu di lingkungan Kementan yang dituduhkan sebagai pemerasan.
Sebelumnya para saksi yang hadir pada sidang sebelum-sebelumnya mengaku dipaksa mengumpulkan uang oleh SYL melalui Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta untuk memenuhi kebutuhan sang menteri dan keluarga.
"Izin Yang Mulia, ini perintah Presiden, ini perintah kabinet, ini perintah negara, dan kalau itu terjadi dan ini benar, apakah menteri sendiri yang bertanggungjawab atau negara yang bertanggungjawab?" ujarnya.
SYL menegaskan bahwa uang pemerasan terhadap eselon satu yang dimintanya untuk kepentingan 287 juta orang karena terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan.
"Apakah itu bisa diabaikan dalam pendekatan pidana saja atau tetap harus dijadikan bagian-bagian dari aturan hukum yang ada?" tanya SYL.
Karenanya di sidang SYL mengaku terzalimi oleh kesaksian para bawahannya di Kementan yang dinilai menyudutkannya.
SYL merasa menjadi yang paling bertanggung jawab atas pungutan-pungutan yang ada di lingkungan eselon satu.
Politisi NasDem itu juga menyesalkan sikap para eselon satu yang tidak bertanya secara langsung kepadanya soal uang sharing dan justru mengumpulkan uang hanya berdasarkan katanya katanya saja dan percaya dengan ancaman pemecatan jika tidak melakukan.
Seperti diketahui SYL didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah eselon satu di Kementan dan gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Dia didakwa melakukan perbuatan itu bersama bekas Sekjen Kementan Kasdi dan eks Direktur Kementan Muhammad Hatta.
Istana Bereaksi
Menanggapi pernyataan SYL di sidang, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono membantah kalau Presiden Joko Widodo memerintahkan penarikan uang anak buah SYL di Kementan.
Menurut Dini, Jokowi tidak pernah menginstruksikan anak buahnya untuk menarik uang dari bawahan di masing-masing kementerian dan lembaga guna menanggulangi krisis pangan.
"Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino," ujar Din, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Cucu SYL Komisaris di Perusahaan Tambang, Asisten Thita Sering Disuruh Tukar Dolar
Dini menyebutkan, setiap instruksi dari presiden diatur dengan undang-undang dan tidak boleh melampaui wewenang menteri atau kepala lembaga.
"Setiap instruksi Presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan haruslah dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan" kata Dini.
Menurut Dini setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Usai Dituntut Mundur Sebagai Bupati Pati, KPK Bakal Panggil Sudewo Terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA |
![]() |
---|
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank |
![]() |
---|
Terungkap Bupati Pati Sudewo Tengah Dibidik KPK, Diduga Terima Suap Proyek Jalur KA |
![]() |
---|
2 Menteri Agama ini juga Terlibat Korupsi Haji, Sejak Era Presiden Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.