Korupsi

Pengakuan SYL Sudah Beri Uang ke Firli Bahuri Rp 1,3 Miliar, ini Tanggapan Polda Metro

Pengakuan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah kasih uang untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri sudah masuk berita acara pemeriksaan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui di Pengadilan Tipikor soal sudah beri uang untuk Firli Bahuri 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara soal pengakuan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) perihal adanya pemberian uang kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pernyataan itu sudah tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Semua sudah kami mintai keterangan, semua sudah di BAP, semua dalam penanganan perkara a quo (tersebut) oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri.

Kendati demikian, Ade Safri tidak mengungkapkan secara jelas terkait pernyataan tersebut.

Ia hanya menuturkan bahwa pengakuan SYL itu sudah tertuang dalam BAP kasus dugaan pemerasan.

Baca juga: SYL Akui Sogok Firli Bahuri Uang Rp 1,3 Miliar, Kombes Irwan Anwar Jadi Perantara

"Jadi, semua yang diberikan keterangan di persidangan sudah dimintai keterangan atau diperiksa di penyidikan oleh Penyidik," kata dia.

Ade Safri juga belum dapat menjelaskan perihal nilai pemerasan Firli Bahuri kepada SYL.

"Terkait dengan masalah nilai atau materi penyidikan, kami belum bisa menyampaikan," tutur Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, SYL membuat pengakuan itu saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam persidangan Senin (24/6/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia duduk menjadi saksi mahkota bagi dua anak buahnya yang menjadi terdakwa: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Baca juga: SYL Ungkap Peras Bawahan di Kementan karena Diperintah Jokowi Saat Rapat Kabinet, Istana Bereaksi

Uang diserahkan kepada Firli Bahuri sebanyak dua kali, yakni Rp 500 juta dan Rp 800 juta.

Dengan demikian, total uang yang diberikan SYL kepada Firli Bahuri mencapai Rp 1,3 miliar.

"Ada penyerahan uang saudara bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada SYL, dikutip dari Tribunnews.com.

"Yang dari saya dua kali," jawab SYL.

"Awalnya 500 sama 800 ya?" tanya Hakim Pontoh lagi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved