PPDB
Penentuan Usia di PPDB Jakarta 2024 Jalan Terakhir untuk Lolos Dalam Jalur Zonasi
Dinas Pendidikan DKI, telah membuat sistem penerimaan peserta didik baru atau PPDB Jakarta 2024 dengan skala prioritas 1, 2 dan 3
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan DKI, telah membuat sistem penerimaan peserta didik baru atau PPDB Jakarta 2024 dengan skala prioritas 1, 2 dan 3.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Budi Awaluddin mengatakan, skala prioritas itu menyesuaikan daya tampung calon peserta didik yang daftar.
"Jika melebihi daya tampung maka barulah dilakukan seleksi umur," kata Budi, Selasa (25/6/2024).
Budi mencontohkan, jika prioritas 1 masih kosong atau penuh maka masuk prioritas 2.
Jika prioritas 2 siswa tersebut dinyatakan kurang untuk memenuhi syarat maka masuk prioritas 3.
"Tapi jika prioritas 3 melebihi daya tampung maka diberlakukanlah seleksi umur. seleksi umur adalah seleksi terakhir dalam penyeleksian zonasi," tegasnya.
Baca juga: Usia Siswa Jadi Penentu Diterima Atau Tidak PPDB Jakarta Jalur Zonasi, Yeni Kecewa dengan Aturan
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI masih membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024, Selasa (25/6/2024).
Saat ini sisitem PPDB tengah menerima siswa jalur zonasi dan usai calon peserta didik menentukan diterima atau tidaknya.
Salah satu orangtua peserta didik bernama Yeni warga Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat mengaku kecewa dengan sistem PPDB 2024.
Sebab, anaknya yang ingin masuk ke jenjang SMA di Jakarta Barat harus terkendala dengan usia.
"Kalau nilai mah sudah enggak jadi prioritas ya karena sekarang kan zonasi, nah anak saya tuh mau daftar ke SMAN 78 atau SMAN 16, tapi kendala sama usia," katanya, Selasa (25/6/2024).
Jika melebihi daya tampung, calon pendaftar jalur zonasi SD, SMP, dan SMA di PPDB DKI Jakarta diseleksi berdasarkan urutan berikut:
- Zona prioritas
- Usia termuda ke usia termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar
Zona prioritas pertama SMP dan SMA diperuntukkan bagi siswa yang domisilinya di RT yang sama atau berbatasan langsung dengan RT sekolah
Zona prioritas kedua SMP dan SMA diperuntukkan bagi calon siswa yang domisilinya di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan
Zona prioritas ketiga SMP dan SMA diperuntukkan bagi calon siswa yang domisilinya di kelurahan yang sama atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Baca juga: Kriteria Calon Siswa yang akan Lolos PPDB Jakarta Jalur Zonasi, Prioritas Paling Dekat Sekolah
Persyaratan khusus Jalur Zonasi di PPDB 2024
1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau KK hilang atau rusak.
4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
- Surat keterangan kehilangan
5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
6. Nama orangtua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
Jadwal Jalur Zonasi jenjang SMP dan SMA
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah:
24 - 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59
26 Juni 2024 00.00-14.00 WIB
- Proses Seleksi:
24 - 25 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
26 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB
- Pengumuman:
26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB
27 Juni 2024 pukul 08.00-23.59 WIB
- Lapor Diri :
28 Juni 2024 pukul 00.00-14.00 WIB. (*)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta, Komisi E Desak Disdik Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Siswa dan Orangtua Kecewa pada PPDB SMP, SMA dan SMK, 419.814 yang Daftar, Hanya 31 Persen Diterima |
![]() |
---|
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Tidak Batasi Anak-anak dari Daerah Lain Sekolah di Jakarta |
![]() |
---|
Fenomena Orangtua Titip Anak Sekolah di Jakarta, Heru Minta Bodetabek Bangun Sekolah Berkualitas |
![]() |
---|
PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Tanpa Kendala, Saepulloh Apresiasi Kinerja Panitia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.