PPDB
Usia Siswa Jadi Penentu Diterima Atau Tidak PPDB Jakarta Jalur Zonasi, Yeni Kecewa dengan Aturan
Banyak orangtua kecewa karena aturan jalur zonasi di PPDB Jakarta 2024 tidak jelas, bukan masalah jarak, tapi usia juga jadi pertimbangan
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Dinas Pendidikan DKI masih membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024, Selasa (25/6/2024).
Saat ini sistem PPDB Jakarta 2024 tengah menerima siswa jalur zonasi dan usai calon peserta didik menentukan diterima atau tidaknya.
Salah satu orangtua peserta didik bernama Yeni warga Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat mengaku kecewa dengan sistem PPDB 2024.
Sebab, anaknya yang ingin masuk ke jenjang SMA di Jakarta Barat harus terkendala dengan usia.
"Kalau nilai mah sudah enggak jadi prioritas ya karena sekarang jalur zonasi, nah anak saya tuh mau daftar ke SMAN 78 atau SMAN 16, tapi kendala sama usia," katanya, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Kriteria Calon Siswa yang akan Lolos PPDB Jakarta Jalur Zonasi, Prioritas Paling Dekat Sekolah
Menurut Yeni, jarak rumah dengan kedua sekolah yang diinginkannya tidak ada masalah dan dipastikan bisa masuk.
Namun, karena usianya baru 16 tahun maka anaknya tidak bisa masuk ke SMAN 78 maupun SMAN 16.
"Sekarang tuh aturannya ribet, kalau jarak sekolah paling berapa ratus meter karena kan dekat tinggal lurus saja, ini enggak bisa karena usia," tegasnya.
Padahal, kata Yeni, saat pertama masuk SD, dirinya sudah menelatkan satu tahun agar ketika masuk SMA usianya bisa memenuhi ketentuan.
Ketika itu, lanjut Yeni, usia anaknya masuk SD 7 tahun 3 bulan dan saat ini terkendala dengan aturan PPDB Jakarta 2024 yang bikin pusing orangtua.
"Akhirnya anak saya masuk SMK Negeri, enggak apa-apa lah masuk SMK yang penting kan negeri," ungkapnya.
"Menterinya cepat-cepat diganti dah biar enggak ribet sama aturan usia ini kasihan anak masuk SD harus telat," sambungnya.
Ketentuan PPDB SMA DKI Jakarta 2024 jalur zonasi
Orangtua atau wali calon peserta didik yang ingin mendaftarkan anaknya ke SMA di DKI Jakarta juga wajib mengetahui ketentuan jalur zonasi sebagai berikut:
- Kuota sebanyak 60 persen dari daya tampung
Dugaan Maladministrasi PPDB Jakarta, Komisi E Desak Disdik Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Siswa dan Orangtua Kecewa pada PPDB SMP, SMA dan SMK, 419.814 yang Daftar, Hanya 31 Persen Diterima |
![]() |
---|
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Tidak Batasi Anak-anak dari Daerah Lain Sekolah di Jakarta |
![]() |
---|
Fenomena Orangtua Titip Anak Sekolah di Jakarta, Heru Minta Bodetabek Bangun Sekolah Berkualitas |
![]() |
---|
PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang Tanpa Kendala, Saepulloh Apresiasi Kinerja Panitia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.