Pembunuhan Vina

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mengaku Tak Dirugikan Soal Ditundanya Sidang Praperadilan

kuasa hukum Pegi, yaitu Toni RM mengaku pihaknya tidak dirugikan akibat penundaan sidang praperadilan

TribunJabar/Handika Rahmah
Toni RM Kuasa Hukum Pegi Setiawan akan terus memperjuangkan kliennya 

Saat ditanya mengenai alasan Polda Jabar dan kuasa hukumnya tak menghadiri sidang, Dal Yusra mengungkapkan pihaknya tidak mengetahuinya.

"Tidak tahu, yang penting suratnya sudah diterima secara patut dan sah. Alasannya tidak hadir, ya, kami tidak tahu."

"Bunyi suratnya pemanggil biasa, tidak ada surat atau konfirmasi dari termohon,” jelasnya.

Gugatan Praperadilan Pegi

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Permohonan praperadilan tersebut, teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6/2024).

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.

PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan Muchtar Effendi, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

Menurutnya, hal itu karena penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dinilai dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.

Kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, yakin penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam tidak sah.

Wanita yang akrab disapai Yanti itu, yakin alat bukti dari pihak Polda Jawa Barat sangat lemah.

"Kita sih sebagai tim kuasa hukum pasti sangat yakin karena penetapan tersangka ini tidak sah, alat bukti dari pihak Polda itu sangat lemah dan tidak ada alat bukti yang terkait pembunuhan Vina dan Eky itu akan kita buktikan di persidangan," ucap Yanti di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (23/6/2024).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Praperadilan Ditunda, Pihak Pegi: Tak Dirugikan, tapi Kami Ingin Segera Ada Kepastian Hukum

 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved