Kriminalitas

Cuma Mau Enaknya Doang, Anak Polisi di Bekasi Akhirnya Dilaporkan karena Hamili Siswi SMP

Cuma Mau Enaknya Doang Tak Mau Tanggung Jawab, Anak Polisi di Bekasi Akhirnya Dilaporkan karena Hamili Siswi SMP

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra
Seorang pria berinisial R (18) dilaporkan ke polisi karena diduga tidak bertanggung jawab telah menghamili seorang bocah perempuan P (15). 

Selepas itu, tidak ada kalimat R akan menikahinya, bahkan diduga orang tua R tidak ingin bertanggung jawab.

"Tidak menikah, hanya dikasih biaya saja, untuk menikahi enggak ada tanggung jawab," terangnya.

Upaya Komunikasi yang dilakukan terhadap R untuk bertanggung jawab tak menemui hasil. Bahkan sempat terdengar ucapan bahwa hal ini terjadi karena dasar suka sama suka.

"Karena itu kami buat laporan di Polres Metro Bekasi," tutupnya.

Terpisah, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo membenarkan adanya laporan tersebut.

"Masih dalam perkembangan, dan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Kompol Widodo. 

Mangapul Heran Pelaku Tak Kunjung Ditangkap

Seorang bocah perempuan berinisial P (15) yang diduga menjadi korban tindak kejahatan perlindungan anak segera jalani pemeriksaan psikolog.

Namun Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mangapul Sirait justru tidak mengetahui maksud rencana pemeriksaan tersebut.

“Alasan daripada pihak kepolisian Unit PPA Reskrim Metro Bekasi dalam hal ini Kanitreskrim Kanit PPA mengatakan kepada pengacara kepada kami, bahwa klien kami harus dulu dibawa kepada psikolog.Tapi kami kurang tahu, ini pengacara lagi berangkat ke Polres,” kata Dikaios, Rabu (14/6/2024).

Menurut Dikaios,  faktor tersebut yang membuat pelaku hingga kini masih belum ditangkap pihak kepolisian.

“Pelaku belum ditangkap, alasan bahwa klien kami harus dibawa kepada psikolog dulu,” jelasnya.

Baca juga: Afriansyah Noor Sesalkan Tindakan Fahri Bachmid Coba Kuasai Kantor DPP PBB, Semua Kunci Diganti

Penjelasan Perkara

Dikaios memaparkan sebelumnya seorang pria berinisial R (18) dilaporkan ke polisi karena diduga tidak bertanggung jawab telah menghamili P yang masih duduk di bangku SMP.

R tidak bertanggung jawab sejak tahun 2023 saat P mulai dinyatakan mengandung bahkan melahirkan sang buah hati berjenis kelamin perempuan berinisial N yang saat ini berusia enam bulan.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved