Kriminalitas

Cuma Mau Enaknya Doang, Anak Polisi di Bekasi Akhirnya Dilaporkan karena Hamili Siswi SMP

Cuma Mau Enaknya Doang Tak Mau Tanggung Jawab, Anak Polisi di Bekasi Akhirnya Dilaporkan karena Hamili Siswi SMP

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra
Seorang pria berinisial R (18) dilaporkan ke polisi karena diduga tidak bertanggung jawab telah menghamili seorang bocah perempuan P (15). 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - R (18), anak anggota polisi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dilaporkan Polres Metro Bekasi.

R dilaporkan karena diduga menghamili siswi SMP berinisial P (16) warga Babelan Kabupaten Bekasi. Saat ini P telah melahirkan anak.

Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mangapul Sirait mengatakan, kliennya P melaporkan anak anggota polisi ke Mapolres Metro Bekasi.

Dengan nomor LP/B 1888 / VI / 2024 / SPKT / Polres metro bekasi / Polda Metro Jaya. Pada 10 Juni 2024.

"Kami buat laporan di Polres Metro Bekasi, sekarang udah di Berita Acara Pemanggilan (BAP)," kata Dikaios pada Jumat (21/6/2024).

Dia menjelaskan, korban pernah menjalin asmara dengan R anak anggota polisi pada tahun 2023. Ketika itu korban masih SMP dan pelaku masih SMA.

Berjalannya waktu terjadi diluar kontrol hingga P dan R berhubungan intim laiknya suami-istri.

Pelaku juga memberikan iming-iming dan membujuk rayu agar mau berhubungan badan.

Baca juga: Bukannya Salat, Subuh-Subuh Dua Sejoli Ini Malah Maling Motor Imam Masjid di Pancoranmas Depok

Baca juga: Bukan Glaukoma, Rupanya Arkus Kornea yang Buat Mata Adul Berselaput, Kenali Gejala dan Pengobatannya

"Lalu suatu malam, karena memang selalu pacarannya di rumahnya si laki-laki, di situlah dibujuk rayu diiming-iming, dijanjiin ya kalau sayang harus berani katanya," jelasnya.

Apa yang terjadi, benar hasil hubungan badan R dengan P membuatnya hamil.

Singkat cerita, saat bayi lahir bukannya sumringah.

Namun R, anak dari keluarga polisi tersebut enggan menerimanya.

"P sudah melahirkan anak perempuan berusia 6 bulan mengandung di luar pernikahan pada waktu usia kandungannya sekitar 4 bulan baru ketahuan, lalu didatangin orang tuanya," sambungya.

Orangtua P dan R sempat berkomunikasi pasca munculnya perkara ini. Namun dikatakan Dikaios, orang tua R hanya bersedia bertanggung jawab saat proses bayi lahir.

"Orang tua pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilannya sampai melahirkan," paparnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved