Sejumlah Status Facebook Milik Pegi Setiawan Hilang, Kuasa Hukum Mengadu ke Propam Polri

Toni RM datang ke Mabes Polri untuk mengadu ke Divisi Propam Polri atas hilangnya sejumlah status Pegi Setiawan di media sosial (medsos).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan L Q
Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan saat ditemui wartawan di depan gedung Divisi Propam Polri, Kamis (20/6/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan mendatangi Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

Toni datang ke Mabes Polri untuk mengadu ke Divisi Propam Polri atas hilangnya sejumlah status Pegi Setiawan di media sosial (medsos).

"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan, baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan," kata Toni RM, kepada wartawan.

Aduan pengaduan tersebut sudah diterima Divisi Propam Polri yang teregister dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/Bagyanduan.

Toni menerangkan bahwa ada dua hal yang mendasari pihaknya melayangkan aduan ke Divisi Propam Polri selain hilangnya sejumlah status Pegi.

"Jadi ada dua dasar. Pertama, postingan Facebook hilang. Kedua, Pegi Setiawan menjelaskan kepada kami bahwa penyidik pernah meminta password," terang Toni.

Baca juga: Kamaruddin Sebut Peluang Pegi Setiawan bisa Bebas Lewat Sidang Praperadilan

Menurut Toni RM, hilangnya status Pegi itu sebagai upaya penyidik seolah-olah Pegi memang ada saat peristiwa tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016.

"Atas dasar itu, kami menganggap postingan ini menguatkan alibi Pegi di Bandung sementara dihilangkan," ujar Toni.

Toni berharap, Divisi Propam Polri dapat menyelidiki soal hilangnya sejumlah status dalam akun Facebook Pegi.

"Kami hanya menduga, karena ada proses hukum ada jalurnya. Kalau kami teriak-teriak saja tidak ada kepastian hukum," tutur Toni.

"Maka, kami adukan ini. Agar ada kepastian hukum. Jadi, belum tentu juga penyidik ini. Kami hanya menduga," imbuh Toni.

BERITA VIDEO: Momen Unik Saat Putin dan Kim Jong Un Gantian Sopiri Limosin Aurus
 

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sementara itu, berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, Jawa Barat, Pegi Setiawan akhirnya akan dilimpahkan polisi ke kejaksaan pada Kamis (19/6/2024).

Berkas Pegi akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah hampir satu bulan ditangkap,

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved