Aksi Demo

Laras Faizati Tersangka Provokasi Massa Bakar Gedung Mabes Polri Resmi Ajukan Restorative Justice

Laras Faizati Khairunnisa (26) secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada Polri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
tribunnews
RESTORATIVE JUSTICE - Wanita muda, Laras Faizati Khairunnisa ditangkap polisi karena diduga menjadi provokator bakar Mabes Polri saat aksi demo terjadi beberapa hari lalu. Laras Faizati Khairunnisa (26) secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Laras Faizati Khairunnisa (26) resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Laras Faizati merupakan tersangka dalam kasus dugaan provokasi massa aksi untuk membakar gedung Mabes Polri melalui unggahan di media sosial Instagram. 

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan perbaikan hubungan yang rusak akibat kejahatan, bukan pada pembalasan atau pemidanaan semata. 

Permohonan ini diajukan menyusul hasil rapat pemerintah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama kementerian lain dan kepolisian.

Permohonan tersebut disampaikan Abdul Gafur Sangadji selaku kuasa hukum Laras, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

"Kami hari ini dari tim kuasa hukum didukung oleh keluarga dan oleh teman-temannya mba Laras secara resmi kami hari ini ingin mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restoratif secara keadilan restoratif, yang diatur dalam perpol peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan perkara pidana secara restorative justice," ujarnya.

"Kami mengajukan permohonan restorative justice ini adalah menindaklanjuti hasil pertemuan pemerintah kemarin yang dipimpin oleh Pak Menteri Yusril Ihza Mahendra bersama jajaran kementerian dan kepolisian yang intinya adalah terhadap 583 tersangka yang saat ini sedang diproses, baik oleh Mabes Polri, Bareskrim maupun juga oleh Polda Metro Jaya dan juga mungkin di tempat-tempat lain di kepolisian di seluruh Republik Indonesia ini, intinya pemerintah membuka peluang adanya restorative justice," sambungnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Laras Tersangka Dugaan Provokasi, Ini Alasannya

Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati (26) resmi mengajukan permohonan restorative justice atas kasus dugaan provokasi yang menjeratnya menjadi tersangka di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025). 

Laras merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka soal dugaan provokasi melalui media sosial saat demo, Agustus 2025.

Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 1 September 2025 sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati.

Namun, pihak kuasa hukum menilai tidak terdapat dampak atau aksi lanjutan yang timbul dari unggahan tersebut.

"Unggahan mbak Laras itu tidak ditindaklanjuti dengan aksi kriminalitas tidak ditindaklanjuti dengan mobilisasi massa, tidak ada dampak daripada postingan mbak Laras tersebut, sehingga menurut kami terhadap upaya pemerintah untuk mendorong restoratif dengan melakukan klasifikasi terhadap jenis-jenis delik itu tentu kami sambut baik dan dalam konteks itulah maka kami mohon supaya perkara mbak Laras ini bisa diselesaikan secara restorative," kata Abdul Gafur.

Ia menyampaikan, Laras telah mengakui kesalahan dan menyatakan permintaan maaf kepada Mabes Polri

Ia juga bersedia menghapus konten tersebut dan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting.

“Klien kami masih berusia 26 tahun dan ingin menjadikan kasus ini sebagai introspeksi diri. Ia juga siap mendukung program-program pemerintah, termasuk menuju Indonesia Emas 2045,” imbuh Gafur.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved