Pembunuhan Vina
Kamaruddin Sebut Peluang Pegi Setiawan bisa Bebas Lewat Sidang Praperadilan
Ada peluang Pegi Setiawan bebas melalui sidang praperadilan kasus Vina Cirebon. Dengan kondisi jika tak bersalah.
WARTAKOTALIVE.COM - Ada peluang Pegi Setiawan bebas melalui sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong pada 24 Juni 2024.
Jika benar Pegi Setiawan tak bersalah, maka sidang praperadilan tersebut bisa jadi jalan Pegi untuk bebas.
Pengacara tersohor, Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa langkah Pegi Setiawan mengajukan praperadilan dalam kasus tersebut cukup bagus.
Menurutnya, hal itu untuk membuktikan, apakah Pegi benar pelakunya, atau bukan pelakunya dalam kasus Vina Cirebon ini.
“Kalau menurut saya Pegi Setiawan mengajukan praperadilan itu sudah benar, benar tidak dia tidak ikut serta melakukan itu atau rekayasa Polisi,” beber Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari Intens investigasi.
Baca juga: Polri Tolak Permintaan Kuasa Hukum Pegi Setiawan untuk Gelar Perkara Pembunuhan Vina, Ada Apa ?
Bahkan dia meyakini bahwa Pegi Setiawan akan bebas jika tidak terbukti melakukan hal yang dituduhkan padanya.
“Kalau Pegi Setiawan tidak melakukan pembunuhan itu saya rasa dia bisa bebas melalui pra peradilan,” ungkap Kamaruddin.
Selain itu, kata Kamaruddin, Pegi dan kuasa hukumnya pun bisa melaporkan pihak kepolisian ke Propam dan Wasidik.
“Bisa melaporkan juga ke Propam Selain itu bisa juga melaporkannya ke Wasidik atau Jenderal mabes polri itu bintang satu,” kata Kamaruddin.
Karena menurut dia, proses praperadilan ini tidak akan sia-sia, dan akan membuka kasus ini seterang-terangnya.
“Iya, karena di praperadilan itu akan dibuka seterang terangnya,” ujar Kamaruddin.
Di samping itu, Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan, harus ada saksi yang membuktikan bahwa Pegi tidak ada di Cirebon saat kejadian.
Baca juga: Datangi Kejagung, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Jaksa Teliti Periksa Berkas Kasus Vina Cirebon
“Karena katanya ada saksi yang melihat dia sore hari, apakah saksinya itu bisa melihat sampai sore hari sampai malam hari sampai ketemu pagi sampai ketemu malam lagi ya kalau ada orang bersaksi begitu menurut saya sih dia akan bebas,” pungkasnya.
Kesaksian tukang ojek
Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Profil Raden Gilap Sugiono Meninggal Pagi ini, Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Vina Cirebon |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.