Pembunuhan

Kisah Teguh Diintimidasi Penyidik Pada 2016: Kalau Jujur Tidur di Rumah Pak RT, Kamu Masuk Sel

Kisah Teguh Diintimidasi Penyidik Pada 2016: Kalau Jujur Tidur di Rumah Pak RT, Kamu Masuk Sel. Teguh saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon

Kompas TV
Kisah Teguh saksi kasus pembunuhan Vina diintimidasi penyidik pada 2016 lalu. Kisah Teguh Diintimidasi Penyidik Pada 2016: Kalau Jujur Tidur di Rumah Pak RT, Kamu Masuk Sel. Teguh saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon 

"Enggak boleh saling menyalahkan, enggak boleh saling melaporkan, harus saling memberikan perlindungan. Kita ini rakyat kecil," tambahnya.

Keinginan membela temannya juga diungkapkan Okta Rangga Pratama (23).

Ia siap membela kembali para temannya, yang kini mendekam di balik jeruji besi dan tidak takut bila kesaksiannya dihadapkan dengan kesaksian Aep. 

Pemuda yang berprofesi sebagai tukang bangunan di bagian mebel tersebut bercerita kepada Dedi Mulyadi soal kejadian yang dialaminya pada tanggal 27 Agustus 2016, hari di mana Vina dan Eky terbunuh. 

Pada hari itu, Okta nongkrong di depan SMP 11 Cirebon bersama para terpidana sepulang kerja bangunan. 

"Dari situ azan Magrib pulang ke rumah masing-masing, jam 7 lebih (malam) keluar main di warung Bu Nining," ceritanya kepada Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi yang tayang pada Selasa (11/6/2024). 

 Di warung Bu Nining, Okta yang saat itu berusia 15 tahun ikut menenggak minuman keras bersama para terpidana lainnya. 

Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka kemudian pindah ke depan rumah Hadi yang berada di pertigaan jalan, tak jauh dari Warung Bu Nining. 

Setelah minum minuman keras, kepala mereka terasa pusing. 

"Di sana (rumah Hadi) minum lagi sebentar, udah pusing. kemudian pindah ke rumah kosong Pak RT. Langsung tidur. sampai pagi.

Bareng sama anak-anak lain, yang sekarang terpidana juga di situ," ceritanya. 

Sementara Pramudya mengatakan akan mencabut BAP.

Baca juga: Mahfud MD Meradang Disebut Omong Kosong, Minta Habiburrokhman Buktikan Omongannya Soal Vina Cirebon

Ini terkait ceritanya soal tidak tidur di rumah kontrakan salah satu ketua rukun tetangga (RT).

"Bahwa saya tidur di rumah Pak RT, sebelumnya di BAP yang dulu tidak tidur di rumah Pak RT," kata Pramudya.

Dasar pencabut keterangan tersebut, Pramudya mendapatkan intervensi dari polisi saat itu.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved