Pemprov DKI Jakarta Jamin PPDB Objektif, Transparan, dan Akuntabel

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menciptakan proses seleksi PPDB dengan objektif, transparan, dan akuntabel.

|
dok. Diskominfotik DKI Jakarta
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama siswa dan guru saat berkunjung ke SMAN 70 Jakarta, Rabu (22/5/2024). 

Tahap pengajuan akun sudah dilakukan mulai 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, pada 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, serta 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN.

Sedangkan untuk jenjang Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.

Sesuai aturan

Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Muhammad Salim Somad mengungkapkan, PPDB yang diadakan Pemprov DKI Jakarta telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

"Penyelenggaraan PPDB melalui empat jalur, yaitu jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Pindah Tugas Orang Tua (PTO) telah sesuai dengan aturan. Kami selalu mengikuti dan membantu terkait PPDB di DKI Jakarta, sehingga PPDB yang diselenggarakan ini dapat menjadi role model," tutur Salim.

Secara terpisah, seorang warga Duren Sawit, Jakarta Timiur, Opie Yuniari (45), mengapresiasi proses skrining dokumen CPDB yang semakin detail.

Dia menyebut, langkah ini bisa mengantisipasi praktik curang dalam proses PPDB.

Sejak setahun terakhir ini dia memang telah mewalikan anaknya ke sang adik yang tinggal di Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Perwalian itu juga diperkuat adanya surat bukti perceraian dengan sang suami dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Meski sang anak sudah terdaftar dalam KK sang adik, rupanya status hubungan dalam keluarga di KK itu tercantum sebagai 'lainnya', sehingga menyebabkan pengajuan akun ditolak.

Dengan demikian, Opie harus memperbaiki dokumen dan membuktikan domisilinya di Jakarta.

"Hal positif dari PPDB tahun ini memang lebih teliti dibanding tahun lalu. Mungkin tahun lalu itu banyak masalah di mana mungkin orang bisa 'nembak' atau ‘numpang’ KK, supaya bisa masuk jalur zonasi, padahal dia tidak berdomisili di situ. Kasihan yang rumahnya dekat dari sekolah malah gak bisa masuk. Mudah-mudahan tahun ini karena lebih teliti, siswa bisa sekolah lebih dekat dari rumahnya," papar Opie. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved