Pemprov DKI Jakarta Jamin PPDB Objektif, Transparan, dan Akuntabel
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen menciptakan proses seleksi PPDB dengan objektif, transparan, dan akuntabel.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mochamad Dipa Anggara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan berkomitmen memberikan pelayanan pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
Salah satu caranya melalui tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025.
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat berkunjung ke SMAN 70, pada Rabu (22/5/2024), menyatakan, pihaknya berupaya menciptakan proses seleksi PPDB dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) di satuan pendidikan negeri dengan objektif, transparan, dan akuntabel.
Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dia mengungkapkan, kendala umum dalam PPDB adalah perpindahan alamat.
“Persoalannya kebanyakan ada di perpindahan alamat, karena itu perlu dikonsultasikan dulu dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” kata Heru.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin membenarkan apa yang dikatakan Heru.
Untuk menjawab persoalan ini, CPDB harus warga Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), sekaligus berdomisili di Jakarta.
“Ini yang menjadi beda dengan tahun lalu. Kalau tahun lalu kan nggak, hanya penduduk Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Tapi, tahun ini kami harus pastikan, dia berdomisili di Jakarta. Semua calon peserta didik kami perlakukan sama, karena semuanya dilakukan melalui sistem," ujar Budi seperti dikutip dari YouTube JakDisdikTV, Minggu (9/6/2024).
Selanjutnya, hal yang baru tahun ini adalah syarat untuk menggunakan Jalur Pindah Tugas Orang Tua juga diperketat. Pada 2023 lalu, orang tua yang pindah bertugas hanya perlu mengantongi Surat Keterangan Domisili (SKD).
Sedangkan tahun ini warga harus pindah satu keluarga, sehingga harus ada Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asalnya.
Perbedaan berikutnya adalah PPDB Bersama Jakarta yang tahun lalu tidak berlaku di jenjang SMP, namun hanya jenjang SMA/SMK saja.
Sementara, tahun ini, PPDB Bersama Jakarta dibuka untuk jalur penerimaan bagi calon siswa SMP, SMA, dan SMK swasta.
PPDB bersama merupakan bagian dari PPDB Jakarta melalui jalur afirmasi yang memungkinkan calon siswa SMP, SMA, serta SMK memilih sekolah swasta. Siswa yang diterima dari PPDB Bersama bisa bersekolah di swasta tanpa dipungut biaya.
"Karena daya tampung kami ini terbatas jumlahnya, maka tahun ini kami adakan PPDB Bersama mulai dari jenjang SMP. Total semua jenjang sekitar 8426 kursi," ucap Budi.
Pelaksanaan PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN melalui ppdb.jakarta.go.id.
Petinggi PT Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Beras Oplosan, Begini Tanggapan Pemprov DKI |
![]() |
---|
Pemprov DKI Kosong, Pramono-Rano Terbang ke Bali Hadiri Kongres PDIP, Ini Kata Staf Khusus |
![]() |
---|
Pramono Anung Bakal Sulap Bantaran Sungai Ciliwung Jadi Tempat Nongkrong Kekinian |
![]() |
---|
Pramono Anung Susuri Sungai Ciliwung untuk Pastikan Kesiapan Jakarta Hadapi Banjir |
![]() |
---|
Dispora DKI Jakarta Tolak Rekomendasi Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Kedoya untuk Arena Padel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.