PPDB

Panduan Memilih Sekolah di Semua Jalur PPDB DKI Jakarta dari SD, SMP, SMA/SMK

Simak cara memilih sekolah di PPDB DKI Jakarta 2024 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA yang akan dimulai besok, Senin (10/6/2024)

ppdbdkijakarta
Cara memilih sekolah lewat PPDB DKI Jakata 2024 untuk SD, SMP, dan SMA/SMK mulai Senin (10/6/2024) 

- Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023; Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan bagi Anak Guru; Kartu Keluarga

3. CPDB dapat memilih sekolah tujuan: Paling banyak 3 (tiga) Sekolah yang telah ditetapkan, sesuai Daftar Zona Sekolah yang telah ditetapkan; CPDB anak guru hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan tempat orangtuanya bertugas.

4. Menunggu proses verifikasi dokumen secara daring oleh tim verifikator.

5. Dalam hal hasil verifikasi pada angka 4 disetujui, selanjutnya CPDB memantau hasil seleksi.

Baca juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta 2024 dari Pengajuan Akun, Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Afirmasi

B. Jalur anak panti dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19

- Pendaftaran untuk Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalam hal ini diwakilkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan memasukkan data tersebut kedalam sistem PPDB sesuai jadwal;

- Pendaftaran bagi CPDB yang merupakan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 dilaksanakan seiama proses PPDB berlangsung; dan Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah.

Baca juga: Pendaftar Akun PPDB 2024 Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK di Jakarta Mencapai 300.607 Jiwa

C. Jalur Zonasi

CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 (tiga) sekolah di dalam Zonasi Sekolah yang telah ditetapkan dalam daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Pertama.

CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung.

CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.

Cara memilih sekolah tujuan Jenjang SMP, SMA, dan SMK

A. Jalur Prestasi SMP SMA

1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.

2. CPDB dapat memilih sekolah:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved