Pilkada
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Ungkap Tak Ada Masalah Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah
Prof Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Ungkap Tak Ada Masalah Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan perubahan pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020 memicu polemik antara yang pro dan kontra.
Namun, mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbun menilai putusan MA yang mengubah batas usia Cagub dan Cawagub tidak ada masalah, malah sudah seharusnya dilaksanakan sesuai aturan.
Dalam pasal perubahan tertulis “Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."
“Kita perlu melihatnya secara komprehensif dan progresif bukan semata-mata kepentingan politik jangka pendek. Yang mempermasalahkan hanyalah yang berbeda pandang dan yang berbeda kepentingan saja,” ujar Prof Gayus dalam pernyataan tertulisnya, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Soal Batas Usia Kepala Daerah, PSI: Putusan MA Itu Tidak Ada Kaitannya dengan PSI dan Mas Kaesang
Menurutnya, kehadiran dari mekanisme judicial review baik terhadap undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maupun terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA) mempunyai tujuan.
Tujuannya agar hukum atau peraturan perundang-undangan yang ada tidak menjadi penghalang terciptanya keadilan yang tertunda menunggu proses revisi oleh pemerintah dan DPR.
“Oleh karena itu saya berharap agar kita semua berada pada satu pemikiran yang sama terhadap putusan MK maupun Putusan MA merupakan suatu solusi sebagai kehadiran hukum yang baru dalam masyarakat yang tidak tertampung dalam hukum atau perundang-undangan yang ada yang harus menunggu perubahan atau revisi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan MA dalam melakukan pengujian terhadap Peraturan KPU adalah suatu ketentuan yang ada pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Ini Respons KPU RI Terkait Putusan MA yang Perintahkan Cabut Aturan Soal Batas Usia Kepala Daerah
Bunyinya adalah Dalam hal suatu peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”.
Sementara Dalam suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI 1945, Pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Bahwa syarat Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang menentukan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Baca juga: MA Ubah Aturan Batas Umur Cagub/Cawagub, KPU DKI Tunggu Aturan PKPU
MA mengabulkan permohonan hak uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Menurut MA Pasal 4 PKPU No. 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Baca juga: Projo Sambut Gembira MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta?
Dengan demikian seseorang dapat mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wakil Bupati dan atau Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
| PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
|
|---|
| Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
|
|---|
| Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
|
|---|
| Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Gayus-Lumbuun-mengatakan-Ferdy-Sambo-tak-akan-dapat-cuti-atau-remisi.jpg)