Pilkada

Soal Batas Usia Kepala Daerah, PSI: Putusan MA Itu Tidak Ada Kaitannya dengan PSI dan Mas Kaesang

MA kabulkan gugatan Partai Garuda soal aturan batas usia kepala daerah yang kini tak harus berusia 30 tahun saat mendaftar.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
PSI
Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman bantah partainya terlibat dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Partai Garuda. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membantah terlibat dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Partai Garuda.

Diketahui, MA mengabulkan gugatan Partai Garuda soal aturan batas usia kepala daerah, yang kini tak harus berusia 30 tahun saat mendaftar, tapi dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih.

"Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda. Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait itu,” kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman yang dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Menurut Andy, MA pasti punya pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Oleh karena itu, publik harus menghormati keputusan hakim, dan Andy mempersilakan untuk menanyakan hal itu kepada MA.

“Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI," ucap Andy.

Baca juga: PSI Bantah Diajak Bicara oleh Gerindra Perihal Kaesang Pangarep Maju Pilkada DKI Jakarta

Baca juga: Politisi PDIP Ungkap Niat Buruk Jokowi di Pilkada Serentak, Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo

Baca juga: PSI Tunggu Keputusan Kaesang Pangarep Soal Duet dengan Budisatrio Djiwandono di Pilkada DKI 2024

"Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA. Kami berharap semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini,” ujar Andy.

Dikutip dari kompas.com, Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada serentak 2024 imbas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.

Kaesang berusia 29 tahun sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon Gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada. KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

BERITA VIDEO: Saat Jokowi Asik Nge-Vlog Dengan Pasukan Paskibra Usai Upacara Hari Lahir Pancasila
 

Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU.

Mahkamah Agung mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Karena diubah oleh MA, maka Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut. (faf) 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved