Pilkada

Projo Sambut Gembira MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta?

Mahkamah Agung alias MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Sekretaris Jenderal atau Sekjen Pro Jokowi alias Projo yakni Handoko (tengah) di kantor Projo kawasan Pancoran Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal atau Sekjen Pro Jokowi alias Projo yakni Handoko menyampaikan, jika pihaknya menyambut baik periha putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat batas usia minimal calon di Pilkada, dari yang semula 30 tahun ketika ditetapkan sebagai calon, menjadi 30 tahun ketika dilantik.

Handoko menjelaskan, jika peran anak muda kini semakin signifikan.

Hal itu disampaikan Handoko di kantor Projo kawasan Pancoran Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).

"Kita mungkin tidak bisa lagi mengukur kemampuan kapasitas dari anak muda dari hanya sekedar umur," kata Handoko

Dengan demikian, Handoko menyampaikan kalau pihaknya sangat menyambut baik atas keputusan MA tersebut. 

Baca juga: Kaesang Pangarep Diprediksi Ulang Nasib AHY di Pilkada DKI Jakarta

"Apapun upaya-upaya untuk membuka ruang bagi keterlibatan kaum muda ini, saya pikir pantas disambut dengan baik," imbuhnya. 

Sebagai informasi, Mahkamah Agung alias MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal disampaikan oleh MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut di laman resmi MA.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. 

Melalui putusan itu, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved