Pilkada

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Ungkap Tak Ada Masalah Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah

Prof Gayus Lumbuun Mantan Hakim Agung Ungkap Tak Ada Masalah Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah

Editor: Dodi Hasanuddin
Fabian Januarius Kuwado
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Ungkap Tak Ada Masalah Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah 

“Saya berpendapat bahwa Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 adalah putusan yang progresif sah dan tidak bermasalah sejauh dilaksanakan sesuai aturan sebagaimana ketentuan tentang Pembentukan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui RDP sebagaimana amanat Pasal 75 ayat (4) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tambah Prof Gayus.

Baca juga: Ubah Syarat Batas Usia, MA Dijuluki Mahkamah Adik dan MK sebagai Mahkamah Kakak

Ia bahkan menilai dikabulkannya putusan MA ini membuktikan bahwa MA telah memberikan keadilan kepada calon-calon pemimpin daerah dengan tenggang waktu yang lebih luas terutama kepada generasi muda yang memiliki potensi baik bagi Bangsa dan Negara dengan tidak membatasi hak-hak individu calon.

MA juga telah tepat melalui putusannya memberikan pertimbangan terhadap konsep berdemokrasi yang baik sebagai kedaulatan rakyat dengan tidak menyalahgunakannya sebagai alat berpolitik untuk kepentingan sesaat.

Dengan perimbangan konsep nomokrasi yang merupakan kedaulatan Hukum dalam memberikan keadilan untuk seluruh masyarakat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved