Korupsi
Nayunda Tertawa Lepas Saat Hakim Tanyakan Uang Pemberian SYL: Tak Mungkin Cuma-cuma
Nayunda dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (29/5/2024).
WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Nayunda Nabila Nizrina, biduan hadir dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Nayunda dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (29/5/2024).
Ia bersaksi untuk tiga terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan, yakni SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, serta Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta.
Dalam sidang tersebut hakim sempat mempertanyakan alasan pemberian uang dari SYL secara cuma-cuma untuk Nabila.
Ditanya seperti itu oleh hakim, Nabila hanya menjawabnya dengan tertawa saja.
Dan momen Nayunda tertawa ini sampai ditegur oleh hakim.
Berawal saat hakim mempertanyakan uang yang pernah diberikan oleh Kasdi Subagyono.
Nayunda mengatakan pernah ditransfer oleh Kasdi senilai Rp 20-25 juta.
"Transfer berapa?" tanya hakim.
"Kalau nggak salah nilainya 20 atau 25," jawab Nayunda.
"Rp 20 atau Rp 25 juta?" ujar hakim.
"Iya, ada 20, terus Rp 4 juta setengah gitu. Karena ada mutasinya waktu itu," kata Nayunda.
"Pak Kasdi Subagyono, Sekjen waktu itu ya, memberikan uang ke Saudara, Saudara minta atau memberikan ikhlas ke Saudara atau ada perjanjian?" kata hakim.
"Nggak ada (perjanjian) sih, Pak," kata Nayunda.
Nayunda mengatakan tidak mengetahui untuk apa uang tersebut diberikan.
Ia menuturkan saat itu Kasdi mengaku uang tersebut dari SYL.
"Jadi kenapa diberikan uang yang begitu besar ke Saudara?" tanya hakim.
"Tiba-tiba aja dikirim bukti transferan, terus saya bilang 'Makasih-makasih, Pak Kasdi'. Gitu, terus katanya 'Makasih sama Bapak'. Terus ya sudah 'Makasih, Pak'. Saya nggak tanya-tanya langsung lebih lanjut," kata Nayunda.
Kemudian Hakim bertanya lagi terkait uang yang diberikan oleh mantan ajudan SYL, Panji.
Dan Nayunda mengaku pernah mendapatkan uang Rp 10 juta dari Panji.
"Dari Panji, pernah nggak Saudara terima dari Panji?" kata hakim.
"Pernah 10-10, Pak, THR," kata Nayunda.
Hakim lantas menanyakan alasan uang tersebut diberikan oleh Panji.
Nayunda mengaku tidak mengetahui.
"Kok bisa Panji tiba-tiba transfer itu Saudara minta atau gimana?" tanya hakim.
"Nggak minta sih, Pak," kata Nayunda.
Selanjutnya hakim kembali mempertanyakan alasan pemberian uang secara cuma-cuma tersebut.
"Nggak mungkin Saudara nggak minta dikasih," kata hakim.
Menanggapi pertanyaan hakim itu Nayunda langsung tertawa.
Hakim lantas meminta Nayunda tidak tertawa dan menjawab seluruh pertanyaan dengan benar.
"Jangan ketawa, Saudara harus jawab semua itu, jangan ketawa," kata hakim.
"Karena dekat kali, Pak," ujar Nayunda.
Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Kasdi dan M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
| Djuyamto Sebut Uang Suap Rp 6,7 Miliar Dipakai Bangun Kantor NU dan Wayang, Minta Keringanan Hukuman |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Profilnya |
|
|---|
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Korupsi, Pemkab Bogor Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Citra Amanda Menangis Tersedu Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Divonis 11 Tahun Penjara karena Korupsi |
|
|---|
| Divonis 11 Tahun Penjara, Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Luapkan Kekecewaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pedangdut-Nabila-Nayunda-hadir-di-sidang-korupsi-mantan-Menteri-Pertanian-Syahrul-Yasin-Limpo-SYL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.