Narkoba

Eks Caleg PKS Sofyan Gunakan Hasil Jual Sabu untuk Nyaleg dan Kampanye

Calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan, yang merupakan eks Caleg PKS, gunakan hasil jual sabu untuk nyaleg dan kampanye

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan, eks Caleg PKS, saat digiring ke Bareskrim Polri dari Aceh, Senin (27/5/2024). Ia terbukti menjadi bandar sabu jaringan internasional dan gunakan hasil jual sabu untuk nyaleg atau kampanye. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan, yang merupakan eks Caleg PKS ditangkap Bareskrim Polri karena terlibat penjualan narkoba jenis sabu sebanyak 70 kilogram. Ia berperan sebagai bandar narkoba.

Hasil penjualan narkoba jenis sabu sebanyak 70 kilogramtersebut ternyata digunakan  untuk biaya nyaleh dan kampanye mengarungi kontestasi di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

"Ya ini kami dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Tapi sepengetahuan tadi interogasi, dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Mukti menuturkan bahwa pihaknya akan mendalami aliran dana lainnya dari hasil penjualan sabu ini.

"Iya nanti kami dalami, kami dalami, kami akan usut TPPU-nya," tutur dia.

Di sisi lain, Sofyan ternyata sempat membuang handphone serta identitasnya.

Baca juga: 3 ASN Ternate Maluku Utara Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Kejar Wanita Pemasok Sabu

Mukti mengungkap, hal tersebut dilakukan guna menyembunyikan keberadaannya.

"Dia buang HP dan kartu identitas," ujar Mukti, secara singkat.

Jenderal bintang satu itu menuturkan bahwa Sofyan telah menghilang selama satu bulan.

Namun, penyidik akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku selama tiga minggu sebelum ditangkap.

"Alhamdulillah, 3 minggu sebelumnya kami berhasil track (lacak) pelaku ini berada. Ya, akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju," kata dia.

Sofyan kini telah berada di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, usai dibawa dari Aceh.

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri ternyata berperan sebagai pemodal hingga pengendali narkoba.

Baca juga: Polisi Pesta Sabu di Depok, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Sebut Jalani Rehabilitasi

Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved