Narkoba

Eks Caleg PKS Sofyan Gunakan Hasil Jual Sabu untuk Nyaleg dan Kampanye

Calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan, yang merupakan eks Caleg PKS, gunakan hasil jual sabu untuk nyaleg dan kampanye

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan, eks Caleg PKS, saat digiring ke Bareskrim Polri dari Aceh, Senin (27/5/2024). Ia terbukti menjadi bandar sabu jaringan internasional dan gunakan hasil jual sabu untuk nyaleg atau kampanye. 

Adapun Sofyan merupakan bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ucapnya, Senin (27/5/2024).

Penangkapan Sofyan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba ini dilakukan setelah pihaknya mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram.

Baca juga: Seorang Lansia di Tebet Nekat Edarkan 488 gram Sabu, Imbalannya Rp 1,8 juta pergram

Sebelum mendapati sosok Sofyan, polisi melakukan penangkapan awal terhadap tiga orang yaitu RY, SR, dan IA.

Peran ketiga orang pelaku tersebut adalah sebagai kurir di mana mereka diminta untuk bawa keluar sabu dari Aceh.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," tutur dia. (m31)

 Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 
 
 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved