Narkoba
Eks Caleg PKS Sofyan Gunakan Hasil Jual Sabu untuk Nyaleg dan Kampanye
Calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan, yang merupakan eks Caleg PKS, gunakan hasil jual sabu untuk nyaleg dan kampanye
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan, yang merupakan eks Caleg PKS ditangkap Bareskrim Polri karena terlibat penjualan narkoba jenis sabu sebanyak 70 kilogram. Ia berperan sebagai bandar narkoba.
Hasil penjualan narkoba jenis sabu sebanyak 70 kilogramtersebut ternyata digunakan untuk biaya nyaleh dan kampanye mengarungi kontestasi di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu.
"Ya ini kami dalami dulu, apakah betul narkopolitik. Tapi sepengetahuan tadi interogasi, dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Mukti menuturkan bahwa pihaknya akan mendalami aliran dana lainnya dari hasil penjualan sabu ini.
"Iya nanti kami dalami, kami dalami, kami akan usut TPPU-nya," tutur dia.
Di sisi lain, Sofyan ternyata sempat membuang handphone serta identitasnya.
Baca juga: 3 ASN Ternate Maluku Utara Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Kejar Wanita Pemasok Sabu
Mukti mengungkap, hal tersebut dilakukan guna menyembunyikan keberadaannya.
"Dia buang HP dan kartu identitas," ujar Mukti, secara singkat.
Jenderal bintang satu itu menuturkan bahwa Sofyan telah menghilang selama satu bulan.
Namun, penyidik akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku selama tiga minggu sebelum ditangkap.
"Alhamdulillah, 3 minggu sebelumnya kami berhasil track (lacak) pelaku ini berada. Ya, akhirnya kemarin di Aceh Tamiang di tempat pembelian baju," kata dia.
Sofyan kini telah berada di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, usai dibawa dari Aceh.
Atas perbuatannya, Sofyan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri ternyata berperan sebagai pemodal hingga pengendali narkoba.
Baca juga: Polisi Pesta Sabu di Depok, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Sebut Jalani Rehabilitasi
Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.
Adapun Sofyan merupakan bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ucapnya, Senin (27/5/2024).
Penangkapan Sofyan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba ini dilakukan setelah pihaknya mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram.
Baca juga: Seorang Lansia di Tebet Nekat Edarkan 488 gram Sabu, Imbalannya Rp 1,8 juta pergram
Sebelum mendapati sosok Sofyan, polisi melakukan penangkapan awal terhadap tiga orang yaitu RY, SR, dan IA.
Peran ketiga orang pelaku tersebut adalah sebagai kurir di mana mereka diminta untuk bawa keluar sabu dari Aceh.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," tutur dia. (m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Direhabilitasi Mulai Hari Ini, Polisi Sebut Onadio Leonardo Menyesal Pakai Narkoba |
|
|---|
| Onadio Leonardo Berstatus Korban Penyalahgunaan Narkoba, Satu Lainnya jadi Tersangka, Kok Bisa? |
|
|---|
| Onadio Leonardo Ditetapkan sebagai Korban Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Ungkap Motifnya |
|
|---|
| Tersangkut Kasus Narkoba Onadio Leonardo Jalani Asesmen ke BNNP, Polisi Belum Mau Terbuka |
|
|---|
| Cerita Mantan Napi yang Jadi Barista, Edarkan Narkoba demi Bantu Ibu Pasang Ring Jantung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Calon-legislatif-caleg-DPRK-Aceh-Tamiang-Dapil-2-bernama-Sofyan-eks-Caleg-PKS-s.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.