Kota Jakarta

Jakarta Main Sesak, Setiap Satu Meter Persegi Dihuni 17 Jiwa, Perlu Tertib Administrasi

Jakarta semakin sesak. Setiap 1 meter persegi dihuni 17 jiwa. Perlu dilakukan tertib administrasi agar tidak semakin kacau.

|
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Rusna Djanur Buana
WartaKota/Rendy Rutama Putra
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin saat ditemui di ruang pola kantor Wali Kota Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Penertiban administrasi kependudukan tidak hanya untuk warga biasa saja, tapi juga untuk aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI.

Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta agar semua tertib administrasi.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mencatat, ada sekira 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah dengan mobilitas penduduk yang dinamis.

Oleh karena itu, penataan kependudukan perlu dilakukan agar data de facto dan de jure di lapangan dapat sesuai dan akurat.

"Dengan luas wilayah DKI Jakarta sebesar 661,5 kilometer persegi, maka terdapat 17 jiwa dalam tiap meter perseginya.

Jika hal ini tidak ditata dengan baik, maka dapat menimbulkan ketidakakuratan data kependudukan," kata Budi, Kamis (23/5/2024).

Baca juga: Disdukcapil DKI Jakarta Nonaktifkan 166.000 KTP, Ini Langkah Pertama Bila Warga Kena Penonaktifan

"Maka itu kita perlu terus melakukan penyesuaian data di lapangan," tambahnya.

Menurut Budi, ASN Pemprov DKI tercatat ada 66.061 jiwa yang memiliki KTP Jakarta.

Budi pun sudah mencatat sekira 12.851 jiwa di antaranya telah masukkan dalam kategori penonaktifan KTP.

"Sedangkan yang telah pindah secara sadar mandiri sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024," ungkapnya.

Budi mengimbau kepada ASN di Jakarta agar mengurus kependudukannya sesuai dengan domisili sebelum pihaknya menonaktifkan KTP.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Sekda Nomor e-0005/SE/2024 demi menata administrasi secara baik.

"Pada prinsipnya, program penataan penertiban administrasi kependudukan ini memiliki manfaat yang baik, guna mewujudkan kota global yang berketahanan, inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan," imbuhnya.

Baca juga: Soal Kritikan Ahok Terkait Penonaktifan KTP Warga Jakarta, Heru Budi: Pemprov Hanya Tegakan Aturan

Untuk diketahui, aturan penonaktifan NIK KTP tertuang dalam Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013.

Regulasi ini dibuat demi mendorong warga mengurus pemindahan domisili sesuai yang tertera pada KTP.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved