Soal Kritikan Ahok Terkait Penonaktifan KTP Warga Jakarta, Heru Budi: Pemprov Hanya Tegakan Aturan

Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik Pemprov DKI yang menonaktifkan KTP warga Jakarta yang sudah pindah ke daerah lain.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive/Fitriyandi Al Fajri
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terkait kritikan yang dilontarkan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terkait penonaktifan KTP warga Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara terkait kritikan yang dilontarkan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terkait penonaktifan KTP warga Jakarta.

Sebelumnya, Ahok mengkritik Pemprov DKI yang menonaktifkan KTP warga Jakarta yang sudah pindah ke daerah lain.

Menanggapi hal itu, Heru Budi Hartono mengaku hanya ingin menegakan aturan.

"Jakarta untuk semua benar. Pemprov DKI hanya melakukan penegakan aturan," kata Heru, Jumat (17/5/2024).

"Kalau warganya sudah tinggal di daerah lain, di luar Jakarta. Contoh banyak masukan dari tokoh masyarakat rumahnya alamatnya dipakai oleh orang yang tidak dikenal," ujar Heru.

Baca juga: Meski Jokowi Bakal Merestui, Heru Budi Hartono Enggan Maju Sebagai Calon Gubernur DKI

Baca juga: Tak Hanya Mumpuni Pimpin Jakarta, Ini Alasan Heru Budi Hartono Dapat Penghargaan dari Jokowi

Baca juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Sebut Kasus TBC di Jakarta Mirip Pergerakan Kapal Selam

Menurut Heru, Pemprov DKI sering mendapat keluhan dari pengusaha atau pengelola kost yang merasa keberatan dengan warga pindah tapi KTP nya disitu.

Menurut Heru, ada warga Jakarta yang sudah meninggal dunia tapi tidak dilaporkan ke pihak RT.

"Sangat perlu mendapatkan perhatian, jika seseorang itu kecelakaan, alamatnya berbeda, tempat RT-nya sudah tidak ada, tempat lokasi yang di alamat itu sudah tidak ada bangunan rumah, ke mana kita mau memberitahu keluarga? dan itu terjadi," tutur Heru.

"Terkait dengan administrasi perbankan. sekali lagi, Pemprov DKI hanya melaksanakan aturan yang sudah ada," ucap Heru.

BERITA VIDEO: Detik-Detik 21 Dentuman Meriam Sambut Kunjungan Gubernur Jenderal Australia David Hurley
 

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sudah menonaktifkan kartu tanda penduduk (KTP) warga yang sudah meninggal dunia sebanyak 40 ribu dan pindah tempat tinggal sebanyak 9.600 jiwa.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai penonaktifan NIK KTP itu hanya proyek Dinas Kependuukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI untuk mendapatkan cuan.

Trubus mengatakan, penonaktifan NIK KTP warga Jakarta yang sudah meninggal dan pindah alamat tidak ada urgensi apapun.

"Ada kekeliruan pandangan bahwa kalau dulu itu kan kaitannya dengan mendapatkan fasilitas lebih soal bantuan sosial, KJP, KIS dan beranggapan warga yang sudah pindah dapat hal yang sama," ucap Trubus kepada Wartakotalive.com, Kamis (9/5/2024). (m26)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved