Berita Jakarta

Disdukcapil DKI Jakarta Nonaktifkan 166.000 KTP, Ini Langkah Pertama Bila Warga Kena Penonaktifan

Dukcapil DKI Jakarta Nonaktifkan 166 Ribu KTP, Ini Langkah Pertama Bila Warga Kena Penonaktifan

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Ilustrasi e-KTP 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI sudah menonaktifkan sekira 166 ribu KTP warga Jakarta yang sudah meninggal dunia dam pindah alamat rumah.

Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaluddin saat ditany soal progres penonaktifan KTP warga Jakarta.

"Progresnya saat ini yang sudah memindahkan hampir 166 ribu orang. Jadi saat ini yang baru kita nonaktifkan hanya yang meninggal," kata Budi, Selasa (20/5/2024).

Budi mengaku, ada sekira 40 ribu sampai 42 ribu KTP warga Jakarta telah dinonaktifkan oleh Disdukcapil DKI.

Namun, Budi meminta masyarakat tidak perlu khawatir ketika KTP-nya dinonaktifkan maka bisa mengurus lagi dan 1x24 sudah aktif.

"Dan yang RT-nya tidak ada, nah ini juga sudah kita ajukan. 1x24 jam sudah aktif lagi tidak masalah," tegasnya.

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya terus berusaha komunikasi kepada KTP warga Jakarta sebelum nonaktifkan.

Sebab, banyak warga yang diakui Heru tidak diketahui keberadaannya karena sudah pindah alamat.

"Kan kita ambil positifnya aja. Pemda DKI tidak menyulitkan warganya. sekali lagi, itu penting tertib administrasi kependudukan, kita harus disiplin," tegasnya.

"Karena contohnya aja Pinjol. Ya kan ada juga korban pinjol dia enggak tahu apa-apa alamat dia digunakan kan kasihan juga. Pasti dinas kependudukan memberikan yang terbaik. Ada help desk, ada komunikasi kalau mereka kurang paham," tambahnya. 

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan kepada warga Jakarta yang berdinas di luar kota selama beberapa bulan tidak bakal dinonaktifkan KTP nya.

Selain berdinas ke luar kota, kata Heru, Pemprov DKI juga memberikan pengecualian kepada warga yang sedang berobat terus menerus di luar Jakarta.

"Jadi gini, ada hal-hal yang memang dikecualikan. Yang pertama TNI-Polri dan keluarga yang bertugas di luar dalam kondisi tertentu. Kalau dia bertugas 6 bulan, satu tahun, dan memang propertinya di Jakarta, ya enggak kena," kata Heru, Senin (20/5/2024). (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved