PPDB 2024

Tegas! Siswa yang Ketahuan Numpang KK demi Lolos PPDB 2024 Dipastikan Bakal Dicoret

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperketat PPDB 2024 karena menggunakan sistem online dengan mencoret siswa yang ketahuan numpang Kartu Keluarga (KK).

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Miftahul Munir
Plt Kadis Pendidikan DKI Budi Awaluddin (Tengah) soal PPDB di kantornya, Senin (20/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai memperketat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 karena menggunakan sistem online.

Para orangtua perhari ini, Senin (20/5/2024) sudah bisa membuat akun PPDB dan pendaftaran baru dibula 10 Juni 2024 mendatang.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengatakan, salah satu syaratnya adalah tidak boleh numpang kartu keluarga (KK).

Ia mengaku, petugasnya akan memverifikasi data status hubungan yang ada di dalam KK.

"Nanti, jika memang mereka misalkan numpang KK, jika tidak ada keterangan lainnya, misalkan mereka tidak menambahkan surat keterangan, itu enggak bisa (daftar PPDB)," jelasnya, Senin.

Misalkan, kata Budi, jika tidak ada keterangan orangtua siswa tersebut meninggal dunia maka akan dicoret dari PPDB.

Baca juga: Disdik DKI Perketat PPDB Jakarta 2024, Siswa yang Ketahuan Numpang KK Bakal Dicoret

Kemudian, lanjutnya, batas usia penerimaan PPDB SD minimal 6 tahun, SMP maksimal 15 tahun dan SMA maksimal 21 tahun.

"Kami juga menyiapakan jumlah PPDB bersama ini, totalnya 8.426. Jadi, untuk sekolah swasta, mereka bisa langsung mendaftar ke sekolah tersebut. Tapi, ini hanya ditujukan bagi mereka (PPDB) yang tidak mampu, gratis," imbuhnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran penerimaan didik baru (PPDB) pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengatakan, para orangtua sudah bisa mendaftarkan akun PPDB sejak hari ini Senin (20/5/2024) sampai 27 Mei 2024.

"Jadi bagi orangtua murid yang ingin daftarkan akunnya itu sudah bisa, 20 Mei untuk SD, 27 Mei SMP dan 3 Juni untul SMA maupun SMK," tuturnya, Senin.

Baca juga: Disdik DKI Jakarta Buka PPDB 10 Juni, Orangtua Sudah Bisa Daftar Akun Mulai Hari Ini

Menurut Budi, ada beberapa perbedaan dari PPDB 2023 yaitu pertama tahun lalu pendaftaran secara manual dan 2024 sudah online.

Kemudian, kata Budi, pendaftar harus memiliki kartu penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

"Jadi bagi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta mohon maaf ya walaupun ber KTP DKI ini tidak bisa daftar," tuturnya. (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved