PPDB 2024

Disdik DKI Jakarta Buka PPDB 10 Juni, Orangtua Sudah Bisa Daftar Akun Mulai Hari Ini

Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran penerimaan didik baru (PPDB) pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 dengan daftar pada 20-27 Mei 2024.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Miftahul Munir
Plt Kadis Pendidikan DKI Budi Awaluddin (Tengah) soal PPDB di kantornya, Senin (20/5/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI - Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka pendaftaran penerimaan didik baru (PPDB) pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengatakan, para orangtua sudah bisa mendaftarkan akun PPDB sejak hari ini Senin (20/5/2024) sampai 27 Mei 2024.

"Jadi bagi orangtua murid yang ingin daftarkan akunnya itu sudah bisa, 20 Mei untuk SD, 27 Mei SMP dan 3 Juni untul SMA maupun SMK," tuturnya, Senin.

Menurut Budi, ada beberapa perbedaan dari PPDB 2023 yaitu pertama tahun lalu pendaftaran secara manual dan 2024 sudah online.

Kemudian, kata Budi, pendaftar harus memiliki kartu penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

"Jadi bagi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta mohon maaf ya walaupun ber KTP DKI ini tidak bisa daftar," tuturnya.

Baca juga: Jadwal PPDB DKI Jakarta 2024 dari Pengajuan Akun, Jalur Zonasi, Jalur Prestasi dan Afirmasi

Budi menjelaskan, alasan membatasi warga KTP Jakarta tapi tidak tinggal sesuai domisili karena kuota penerimaan terbatas.

Ia mengaku, pihaknya menyiapkan kuota untuk SD sekira 95.663, SMP 71.000 dan SMA 20.130 jiwa.

"Jadi yang kita dahulukan adalah dia yang memang warga DKI Jakarta dan berdomisili Jakarta," tegasnya.

Budi menjelaskan, bagi warga Jakarta yang KTP nya sudah dinonaktifkan maka akan muncul di akun PPDB.

Tapi ia meminta kepada masyarakat tidak perlu khawatir karena masih bisa diurus di loket kelurahan sesuai KTP.

"Nanti di sana akan ada pelayanan loket. Tapi kalau sudah tidak tinggal di sana maka tidak bisa daftar di Jakarta," terangnya.

Selaim itu, peserta didik baru yang numpang Kartu Keluarga juga tidak bisa mendaftar di PPDB karena harus sesuai dengan alamat.

Budi memberikan pengecualian kepada anak yang kedua orangtuanya  sudah meninggal dunia dan masuk ke KK neneknya.

Maka bisa mengukti pendaftaran PPDB untuk masuk sekolah di DKI Jakarta.

"Karena daya tampung terbatas, maka kami ada PPDB bersama, ini untuk menampung siswa yang tidak bisa masuk ke SMA negeri," imbuhnya. (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved